dc.description.abstract | Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah
satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat
teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, memberikan kontribusi
pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan penyusunan
skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Kesimpulan dari skripsi ini adalahHakim di dalam membuat putusan
perkara anak wajib mencantumkan pula amar pertimbangan yang telah memeriksa
Laporan Penelitian Kemasyarakatan demi kepastian hukum bagi terdakwa dan
menunjukkan bahwa hakim pemeriksa perkara telah melakukan pemeriksaan
perkara sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Anak. Dalam putusan nomor :
557/PID.B/A/2011/PN.PMS hakim tidak memberikan amar pertimbangan tentang
Laporan Penelitian Kemasyarakatan, sehingga putusan yang diberikan tidak
memberikan kepastian hukum bagi terdakwa. Jika Hakim tidaK
mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan, maka putusan tersebut
bisa batal demi hukum.
Penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan nomor :
557/PID.B/A/2011/PN.PMS tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan anak. Karena
hakim belum melaksanakan prosedur sebagaimana di atur didalam Undang-
Undang Pengadilan Anak, yaitu tidak terdapatnya amar pertimbangan tentang
telah diperiksanya Laporan Penelitian Kemasyarakatan. Hal ini selain tidak
memberikan kepastian hukum, juga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pengadilan Anak. Jika melihat bahwa Laporan Penelitian
Kemasyarakatan adalah salah satu hal yang penting di dalam Undang-Undang
Pengadilan Anak, maka dengan tidak dilakukan itu, maka tujuan pemidanaan anak
tidak akan tercapai. | en_US |