HAL-HAL YANG MEMBERATKAN DAN HAL-HAL YANG MERINGANKAN DALAM MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA (Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 147/Pid.B/2013/PN.Lwk)
Abstract
Kesimpulan Pertama, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang tidak
berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup di dalam Putusan Nomor: 147/ Pid.B/
2013/ PN. Lwk. Pertimbangan hakim tersebut berpengaruh terhadap pemenuhan
unsur-unsur Pasal 340 KUHP sehingga secara keseluruhan pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor: 147/ Pid.B/ 2013/ PN. Lwk tidak sesuai dengan fakta-fakta
yang terungkap dan terbukti di persidangan. Kedua, kesesuaian penjatuhan pidana
oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:
141/Pid.B/2013/PN.Lwk dengan tujuan pemidanaan adalah Penulis tidak sependapat
dengan penjatuhan pidana penjara 20 tahun tersebut, karena mengingat lebih
banyaknya hal-hal yang meringankan daripada hal-hal yang memberatkan di dalam
menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Penulis tidak sepakat dengan penjatuhan
pidana penjara 20 tahun tersebut karena terlalu berat dan tidak sesuai dengan tujuan
pemidanaan dalam teori Gabungan, yaitu terdakwa harus mendapatkan pembalasan
atas perbuatan yang telah ia lakukan (dalam hal ini pidana penjara), tetapi harus
mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Pasal 340 KUHP memberi
ancaman pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Maka seharusnya hakim tidak
menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, melainkan 15 tahun, sehingga dapat
sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori Gabungan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]