Show simple item record

dc.contributor.authorPINGKAN HENDRIETA CAROLINE ROOROH
dc.date.accessioned2014-11-27T03:55:57Z
dc.date.available2014-11-27T03:55:57Z
dc.date.issued2014-11-27
dc.identifier.nimNIM100710101346
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60346
dc.description.abstractKesimpulan Pertama, pemidanaan terhadap anak pada putusan nomor 23/Pid/B/An/2013/PN.Tebo, yaitu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan. Hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadlan Anak, karena menurut bunyi Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan bahwa “apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja”. Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari. Seharusnya hakim berpedoman pada Undang-Undang Pengadilan Anak, khususnya Pasal 28 ayat (2) tersebut. Kedua, Putusan hakim anak dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku anak dalam Putusan Nomor 23/Pid/B/An/2013/PN.Tebo belum sesuai, karena Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku anak belum berprespektif keadilan restoratif sesuai dalam Surat Keputusan Bersama Tahun 2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku anak harus sudah berprespektif keadilan restoratif sesuai dalam Surat Keputusan Bersama Tahun 2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Karena penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif terhadap pelaku anak diharapkan anak tersebut tidak dipenjara, melainkan hakim menjatuhkan sanksi tindakan, dikembalikan kepada orang tua, atau diserahkan kepada Dinas Sosial.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101346;
dc.subjectTINDAK PIDANA PERSETUBUHAN, KORBAN ANAK, PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIFen_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERLANJUT DENGAN KORBAN ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF (Putusan Nomor : 23/PID/B/AN/2013/PN.TEBO)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record