PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERLANJUT DENGAN KORBAN ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF (Putusan Nomor : 23/PID/B/AN/2013/PN.TEBO)
Abstract
Kesimpulan Pertama, pemidanaan terhadap anak pada putusan nomor
23/Pid/B/An/2013/PN.Tebo, yaitu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan
denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan. Hal tersebut
belum sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadlan Anak, karena menurut bunyi Pasal 28 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan bahwa “apabila
pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar
maka diganti dengan wajib latihan kerja”. Wajib latihan kerja sebagai pengganti
denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja
tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.
Seharusnya hakim berpedoman pada Undang-Undang Pengadilan Anak, khususnya
Pasal 28 ayat (2) tersebut. Kedua, Putusan hakim anak dalam menjatuhkan pidana
penjara terhadap pelaku anak dalam Putusan Nomor 23/Pid/B/An/2013/PN.Tebo
belum sesuai, karena Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku anak
belum berprespektif keadilan restoratif sesuai dalam Surat Keputusan Bersama Tahun
2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku anak
harus sudah berprespektif keadilan restoratif sesuai dalam Surat Keputusan Bersama
Tahun 2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Karena
penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif terhadap pelaku anak diharapkan
anak tersebut tidak dipenjara, melainkan hakim menjatuhkan sanksi tindakan,
dikembalikan kepada orang tua, atau diserahkan kepada Dinas Sosial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]