ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENJUALAN HARTA WARIS BERUPA TANAH TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAINNYA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 27/Pdt.G./2013/PN.Blt.)
Abstract
Hasil penulisan atau kesimpulan skripsi ini yaitu: Tanah warisan yang
akan diperjualbelikan tentu memiliki konsekuensi dengan para ahli warisnya
yakni bahwa setiap ahli waris berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Maka
ketika ada satu orang ahli waris menjual tanah warisan tersebut pada awalnya
telah terjadi kesepakatan antara pihak penjual tanah warisan tersebut dengan pihak
pembelinya maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan
persetujuan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 27/Pdt.G./2013/PN.Blt.
Gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat mengajukan bantahan atau keberatan
atau sangkalannya yang pada Pokoknya Para Tergugat tidak mengakui adanya
Jual Beli Tanah Objek Sengketa, kecuali Tergugat VII yang tidak membantah dan
mengakui adanya Jual Beli Tanah Objek Sengketa tersebut. Jual beli tanah antara
Penggugat dengan Tergugat VII telah dihadiri dan disetujui oleh Para Tergugat
namun Para Tergugat mengajukan bantahan atau keberatan atau sangkalannya
terhadap Jual Beli tanah tersebut dan jual beli tersebut oleh Penggugat dan
Tergugat VII sudah dilaporkan kepada Kepala Desa Kanigoro, serta tanah objek
jual beli sudah dikuasai oleh Penggugat secara berturut-turut sampai sekarang dan
tidak ada gangguan. Sehingga jual beli tersebut telah sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
Pertimbangan Hakim berdasarkan alat bukti dari para pihak dan faktafakta
yang terungkap dipersidangan mengenai Jual Beli Tanah Objek Sengketa
yang dari saat selesai jual beli sampai dengan sekarang tanah itu dikuasai dan
digarap oleh Sutrisno, saat ini ternyata ada keberatan dari Para Tergugat kecuali
Tergugat VII mengenai jual beli tersebut, sehingga saat akan dilakukan proses
peralihan hak tanah itu menemui halangan. Berdasarkan Pertimbangan Hakim,
Penggugat dapat membuktikan bahwa Perjanjian Jual Beli antara Penggugat
(Sutrisno) dengan Tergugat VII (Siti Markamah) adalah Perjanjian Jual Beli Yang
Sah Demi Hukum, sehingga dengan demikian Penggugat adalah Pemilik dari
Tanah Objek Sengketa, karena Penggugat telah memperoleh tanah tersebut
dengan iktikad baik sehingga hukum memberikan perlindungan kepada Pembeli
beriktikad baik yang telah mengikuti aturan hukum dan perundangan yang
berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]