Show simple item record

dc.contributor.authorM. SAIFUDDIN ZUHRI
dc.date.accessioned2014-11-27T03:33:55Z
dc.date.available2014-11-27T03:33:55Z
dc.date.issued2014-11-27
dc.identifier.nimNIM080710101228
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60340
dc.description.abstractPermasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Berapakah hak isteri kedua terhadap harta bersama dalam Perkawinan Poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bila perkawinannya putus dan Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan dalam Perkawinan Poligami terhadap harta bersama, bila sebelumnya tidak ada perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang ( statute approach ). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. dan analisis bahan hukum. skripsi ini menggunakan metode deduktif. Harta bersama dalam perkawinan poligami, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri (Pasal 94 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI)). Kepemilikan harta bersama dalam perkawinan poligami dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga dan seterusnya. Isteri pertama dari suami yang berpoligami berhak atas harta bersama yang dimiliki bersama suaminya, isteri kedua berhak atas harta bersama dengan suaminya terhitung sejak perkawinan mereka berlangsung dan isteri kedua tidak berhak atas harta bersama isteri yang pertama. Pada dasarnya, kesemua isteri memiliki hak yang sama atas harta bersama, tetapi isteri kedua tidak berhak atas harta bersama isteri yang pertama. Berdasarkan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101228;
dc.subjectHAK ISTRI KEDUA, HARTA PERKAWINAN, PERKAWINAN POLIGAMIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS HAK ISTRI KEDUA ATAS HARTA PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record