dc.description.abstract | Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Berapakah hak isteri
kedua terhadap harta bersama dalam Perkawinan Poligami menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bila perkawinannya putus dan
Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan dalam Perkawinan Poligami
terhadap harta bersama, bila sebelumnya tidak ada perjanjian pemisahan harta dalam
perkawinan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan menggunakan pendekatan undang undang ( statute approach ). Sumber
bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum. dan analisis bahan hukum. skripsi ini menggunakan metode deduktif.
Harta bersama dalam perkawinan poligami, masing-masing terpisah dan
berdiri sendiri (Pasal 94 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI)). Kepemilikan harta
bersama dalam perkawinan poligami dihitung pada saat berlangsungnya akad
perkawinan yang kedua, ketiga dan seterusnya. Isteri pertama dari suami yang
berpoligami berhak atas harta bersama yang dimiliki bersama suaminya, isteri kedua
berhak atas harta bersama dengan suaminya terhitung sejak perkawinan mereka
berlangsung dan isteri kedua tidak berhak atas harta bersama isteri yang pertama.
Pada dasarnya, kesemua isteri memiliki hak yang sama atas harta bersama, tetapi
isteri kedua tidak berhak atas harta bersama isteri yang pertama. Berdasarkan pasal
97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa, janda atau duda cerai hidup
masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain
dalam perjanjian perkawinan. | en_US |