ANALISIS YURIDIS HAK ISTRI KEDUA ATAS HARTA PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Berapakah hak isteri
kedua terhadap harta bersama dalam Perkawinan Poligami menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bila perkawinannya putus dan
Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan dalam Perkawinan Poligami
terhadap harta bersama, bila sebelumnya tidak ada perjanjian pemisahan harta dalam
perkawinan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan menggunakan pendekatan undang undang ( statute approach ). Sumber
bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum. dan analisis bahan hukum. skripsi ini menggunakan metode deduktif.
Harta bersama dalam perkawinan poligami, masing-masing terpisah dan
berdiri sendiri (Pasal 94 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI)). Kepemilikan harta
bersama dalam perkawinan poligami dihitung pada saat berlangsungnya akad
perkawinan yang kedua, ketiga dan seterusnya. Isteri pertama dari suami yang
berpoligami berhak atas harta bersama yang dimiliki bersama suaminya, isteri kedua
berhak atas harta bersama dengan suaminya terhitung sejak perkawinan mereka
berlangsung dan isteri kedua tidak berhak atas harta bersama isteri yang pertama.
Pada dasarnya, kesemua isteri memiliki hak yang sama atas harta bersama, tetapi
isteri kedua tidak berhak atas harta bersama isteri yang pertama. Berdasarkan pasal
97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa, janda atau duda cerai hidup
masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain
dalam perjanjian perkawinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
BENTUK PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK BENTUK PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK PERANTAUAN BENTUK PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DI
PUJI AYU SETYANI SITORUS (2013-12-11)Dalam pembahasan mengenai perkawinan menurut hukum adat adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan di Indonesia. Aturan-aturan ... -
ASPEK HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN BEDA WARGA NEGARA MELALUI JASA PERANTARA MENURUT HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
MINUT AMINAH (2014-01-21)Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan ... -
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN TANPA DIHADIRI SALAH SATU PIHAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
ANINDITHA BUDI PRIHAPSARI (2014-01-28)Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, adanya pria dengan wanita ini memang menjadi kehendak Allah SWT, yang telah menciptakan manusia dengan perasaan saling membutuhkan antara salah satu dengan yang lain. Perasaan ...