Show simple item record

dc.contributor.authorYOUNGKY ANDRE PRATAMA
dc.date.accessioned2013-12-07T05:39:05Z
dc.date.available2013-12-07T05:39:05Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM070710101079
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6018
dc.description.abstractKeberadaan Dewan Perwakilan Daerah sebagai wakil daerah di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi suatu isue strategis di dalam era reformasi lembaga negara dewasa ini. Perubahan sistem perlemen yang lebih mengarah kepada sistem becameral menjadi alternative atau pemikiran baru untuk menampung aspirasi daerah yang tentu saja bertujuan untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu Penghapusan dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) serta adanya jaminan pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya sebagai wujud kedaulatan rakyat serta adanya ketegasan dalam perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia merupakan tuntutan perkembangan pada era reformasi yang tidak dapat dihindarkan lagi. Daerah memperlukan sebuah lembaga negara yang mampu menjadi wakil daerah tersebut, sehingga apa yang menjadi aspirasi daerah yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana dan semestinya. Selain itu diperlukannya sebuah lembaga negara yang dapat mengawasi secara langsung jalannya otonomi daerah agar penyimpangan kewenangan otonomi oleh daerah tidak terjadi. Maka dari hal tersebut penulis mengangkat judul “KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) SEBAGAI WAKIL DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA”. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal pertama, Bagaimanakah wewenang Dewan Perwakilan Daerah terhadap daerah di Indonesia? dan Bagaimanakah mekanisme penyampaian aspirasi daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tugas Dewan Perwakilan Daerah sebagai wakil daerah?. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami Untuk mengkaji serta menganalisis tentang wewenang Dewan Perwakilan Daerah terhadap pelaksanaan daerah. Dan juga menganalisis tentang proses penyampaian aspirasi Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tugas Dewan Perwakilan Daerah sebagai kurier pembawa aspirasi daerah. Metodologi yang digunakan yaitu terdiri xiv dari tipe penelitian secara yuridis normatif; pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach); sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non hukum; dan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah, Pertama bahwa wewenang dalam fungsi pengawasan, DPD melakukan pengawasan terhadap jalannya undangundang yang berhubungan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Dan mengevaluasi hasil pengawasan tersebut yang nantinya dapat dijadikan bahan penyusunan Rancangan Undang-undang yang akan di ajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian wewenang dalam fungsi legislasi. Yaitu menyusun Rancangan Undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, ikut membahas Rancangan Undang-undang terkait sampai kepada proses pengesahan, menyampaikan hasil rancangan undang-undang terkait baik dalam bentuk draft maupun perkembangan pembahasan melalui Sekertariatan Jendral Dewan Perwakilan Daerah. Kedua, aspirasi daerah dalam fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan rapat kordinasi dengan unsur di daerah yang Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta masyarakat daerah. Dewan Perwakilan Rakyat dapat mendengarkan pendapat terkait dengan pelaksanaan undang-undang yang nanti akan dibawa dan disampaikan di dalam rapat tahunan Dewan Perwakilan Daerah terkait evaluasi pelaksanaan Undang-undang terkait. Saran dari skripsi ini adalah Pada dasarnya sistem becameral bertujuan untuk menjamin adanya check and balances bukan untuk mengurangi kewenangan salah satu lembaga negara yang ada. Sehingga penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah dapat menjadi prioritas utama dalam pembahasan xv amandemen V Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jadi Keberadaan sistem becameral bukan merupakan sebuah ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetapi justru di dalam sistem demokrasi modern penampungan aspirasi masyarakat daerah seharusnya lebih diperhatikan agar pada nantinya aspirasi masyarakat daerah dapat tertampung pada tempatnya sehingga masyarakat tidak mencari jalan sendiri dalam penyampaian aspirasi tersebut. Konflik horisontal antar kelompok masyarakat pun dapat diredam sedini mungkin dengan memperhatikan keinginan masyarakat daerah yang berbeda dan beragam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101079;
dc.subjectSISTEM KETATANEGARAAN INDONESIAen_US
dc.titleKEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) SEBAGAI WAKIL DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record