KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) SEBAGAI WAKIL DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah sebagai wakil daerah di dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi suatu isue strategis di dalam era
reformasi lembaga negara dewasa ini. Perubahan sistem perlemen yang lebih
mengarah kepada sistem becameral menjadi alternative atau pemikiran baru untuk
menampung aspirasi daerah yang tentu saja bertujuan untuk pemerataan
pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu Penghapusan dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia) serta adanya jaminan pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya
sebagai wujud kedaulatan rakyat serta adanya ketegasan dalam perlindungan
terhadap Hak Asasi Manusia merupakan tuntutan perkembangan pada era
reformasi yang tidak dapat dihindarkan lagi.
Daerah memperlukan sebuah lembaga negara yang mampu menjadi wakil
daerah tersebut, sehingga apa yang menjadi aspirasi daerah yang bertujuan untuk
pemerataan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana dan semestinya.
Selain itu diperlukannya sebuah lembaga negara yang dapat mengawasi secara
langsung jalannya otonomi daerah agar penyimpangan kewenangan otonomi oleh
daerah tidak terjadi. Maka dari hal tersebut penulis mengangkat judul
“KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) SEBAGAI
WAKIL DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA”.
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal pertama, Bagaimanakah wewenang
Dewan Perwakilan Daerah terhadap daerah di Indonesia? dan Bagaimanakah
mekanisme penyampaian aspirasi daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana tugas Dewan Perwakilan Daerah sebagai wakil daerah?.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami
Untuk mengkaji serta menganalisis tentang wewenang Dewan Perwakilan Daerah
terhadap pelaksanaan daerah. Dan juga menganalisis tentang proses penyampaian
aspirasi Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tugas Dewan Perwakilan Daerah
sebagai kurier pembawa aspirasi daerah. Metodologi yang digunakan yaitu terdiri
xiv
dari tipe penelitian secara yuridis normatif; pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach); sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer,
sekunder dan non hukum; dan analisis bahan hukum yang digunakan adalah
metode deduktif.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah, Pertama bahwa wewenang dalam
fungsi pengawasan, DPD melakukan pengawasan terhadap jalannya undangundang
yang berhubungan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama. Dan mengevaluasi hasil pengawasan tersebut yang nantinya dapat
dijadikan bahan penyusunan Rancangan Undang-undang yang akan di ajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian wewenang dalam fungsi legislasi.
Yaitu menyusun Rancangan Undang-undang yang terkait dengan otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, ikut membahas Rancangan
Undang-undang terkait sampai kepada proses pengesahan, menyampaikan hasil
rancangan undang-undang terkait baik dalam bentuk draft maupun perkembangan
pembahasan melalui Sekertariatan Jendral Dewan Perwakilan Daerah. Kedua,
aspirasi daerah dalam fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan rapat kordinasi dengan unsur di daerah yang Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta masyarakat daerah. Dewan Perwakilan
Rakyat dapat mendengarkan pendapat terkait dengan pelaksanaan undang-undang
yang nanti akan dibawa dan disampaikan di dalam rapat tahunan Dewan
Perwakilan Daerah terkait evaluasi pelaksanaan Undang-undang terkait.
Saran dari skripsi ini adalah Pada dasarnya sistem becameral bertujuan
untuk menjamin adanya check and balances bukan untuk mengurangi
kewenangan salah satu lembaga negara yang ada. Sehingga penguatan fungsi
Dewan Perwakilan Daerah dapat menjadi prioritas utama dalam pembahasan
xv
amandemen V Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jadi
Keberadaan sistem becameral bukan merupakan sebuah ancaman terhadap
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetapi justru di dalam sistem
demokrasi modern penampungan aspirasi masyarakat daerah seharusnya lebih
diperhatikan agar pada nantinya aspirasi masyarakat daerah dapat tertampung
pada tempatnya sehingga masyarakat tidak mencari jalan sendiri dalam
penyampaian aspirasi tersebut. Konflik horisontal antar kelompok masyarakat pun
dapat diredam sedini mungkin dengan memperhatikan keinginan masyarakat
daerah yang berbeda dan beragam.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]