Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU JATI ARYA GUNA
dc.date.accessioned2013-12-07T05:29:33Z
dc.date.available2013-12-07T05:29:33Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM080710101029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6010
dc.description.abstractInternet sudah mulai mengubah pola hidup dan pola interaksi kita dalam masyarakat. Dengan kemudahan-kemudahan yang dibawa oleh adanya internet ini, kejahatan pun turut serta dalam pemanfaatan internet ini. KUHP tidak dapat mengatasi kejahatan yang berkembang dengan menggunakan internet. Kejahatankejahatan yang berkaitan dengan internet ini tidak dapat dijerat dalam KUHP karena tidak diatur sebelumnya dalam KUHP. Kasus berkaitan dengan tindak pidana penodaan terhadap agama dapat terjadi di masyarakat mengingat Indonesia merupakan sebuah negara yang majemuk, yang mana didalamnya tidak hanya ada satu atau dua jenis agama saja, tetapi ada 6 agama (Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu), dan beberapa aliran kepercayaan. Di dunia internasional, Indonesia terkenal akan toleransi umat beragamanya yang tinggi. Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dapat mengancam keamanan negara dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penodaan terhadap agama melalui internet namun saksi ahli dari pihak Terdakwa berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penodaan terhadap agama melalui internet yang dapat mengancam keamanan negara. Saksi ahli dari pihak Terdakwa tersebut mengategorikan perbuatan Terdakwa hanya sebagai perbuatan murtad. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini yang pertama perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori penodaan agama seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim telah tepat dalam menerapkan hukum, karena hakim berlandaskan pada asas lex posterior derogat lex priori. Kedua, Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukakan penodaan terhadap agama sesuai dengan unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 xiii tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mengenai unsur “menyebarkan informasi”, yang dimaksud “informasi” di sini dapat berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik. Hakim menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan telah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pertimbangan yang bersifat yuridis dan non-yuridis. Saran dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, dalam mengkategorikan suatu tindak pidana hakim harus memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku. Asas tersebut sebaiknya tidak hanya diperhatiakan saja tetapi juga harus dimasukkan dalam putusannya. Kedua, dalam menafsirkan unsur pasal, apabila unsur dari pasal tersebut sudah jelas maka tidak perlu dilakukan penafsiran lagi. Namun, apabila unsur pasal tersebut tidak dijelaskan oleh undang-undang, hakim berwenang untuk melakukan penafisan asalkan tidak mencederai nilai-nilai Pancasila.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101029;
dc.subjectPENODAAN TERHADAP AGAMAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS MENGENAI PENODAAN TERHADAP AGAMA MELALUI INTERNET (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARO NOMOR 45/PID.B/2012/PN.MR)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record