KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENODAAN TERHADAP AGAMA MELALUI INTERNET (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARO NOMOR 45/PID.B/2012/PN.MR)
Abstract
Internet sudah mulai mengubah pola hidup dan pola interaksi kita dalam
masyarakat. Dengan kemudahan-kemudahan yang dibawa oleh adanya internet
ini, kejahatan pun turut serta dalam pemanfaatan internet ini. KUHP tidak dapat
mengatasi kejahatan yang berkembang dengan menggunakan internet. Kejahatankejahatan
yang berkaitan dengan internet ini tidak dapat dijerat dalam KUHP
karena tidak diatur sebelumnya dalam KUHP.
Kasus berkaitan dengan tindak pidana penodaan terhadap agama dapat
terjadi di masyarakat mengingat Indonesia merupakan sebuah negara yang
majemuk, yang mana didalamnya tidak hanya ada satu atau dua jenis agama saja,
tetapi ada 6 agama (Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu), dan
beberapa aliran kepercayaan. Di dunia internasional, Indonesia terkenal akan
toleransi umat beragamanya yang tinggi.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan
terdakwa dapat mengancam keamanan negara dan saksi ahli yang dihadirkan oleh
Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana penodaan terhadap agama melalui internet
namun saksi ahli dari pihak Terdakwa berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa
belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penodaan terhadap agama
melalui internet yang dapat mengancam keamanan negara. Saksi ahli dari pihak
Terdakwa tersebut mengategorikan perbuatan Terdakwa hanya sebagai perbuatan
murtad.
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini yang pertama perbuatan
terdakwa termasuk dalam kategori penodaan agama seperti yang dimaksudkan
oleh Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Hakim telah tepat dalam menerapkan hukum, karena
hakim berlandaskan pada asas lex posterior derogat lex priori. Kedua, Hakim
menyatakan terdakwa telah terbukti melakukakan penodaan terhadap agama
sesuai dengan unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
xiii
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mengenai unsur “menyebarkan
informasi”, yang dimaksud “informasi” di sini dapat berupa informasi elektronik
maupun dokumen elektronik. Hakim menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun 3
(tiga) bulan telah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta
pertimbangan yang bersifat yuridis dan non-yuridis.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, dalam mengkategorikan
suatu tindak pidana hakim harus memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku.
Asas tersebut sebaiknya tidak hanya diperhatiakan saja tetapi juga harus
dimasukkan dalam putusannya. Kedua, dalam menafsirkan unsur pasal, apabila
unsur dari pasal tersebut sudah jelas maka tidak perlu dilakukan penafsiran lagi.
Namun, apabila unsur pasal tersebut tidak dijelaskan oleh undang-undang, hakim
berwenang untuk melakukan penafisan asalkan tidak mencederai nilai-nilai
Pancasila.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]