Show simple item record

dc.contributor.authorOTNIEL CHIKO DE MORGAN BANGUN
dc.date.accessioned2013-12-07T04:42:41Z
dc.date.available2013-12-07T04:42:41Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM090710101326
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5982
dc.description.abstractTindak pidana merupakan perbuatan yang merugikan tata kehidupan sosial. Perkembangan tindak pidana menimbulkan dampak yang begitu besar kepada kehidupan masyarakat. Banyaknya klasifikasi tindak pidana dalam masyarakat dan belakangan ini sangat meresahkan adalah tindak pidana terhadap anak. Salah satu kejahatan yang berkembang pesat di Indonesia adalah kejahatan seksual terhadap anak, baik yang dilakukan orang dewasa maupun pelaku anak sendiri. Kejahatan tersebut berkembang tidak hanya pada masyarakat perkotaan tetapi menjalar kepada masyarakat pedesaan yang belum secara penuh memiliki kesadaran hukum sehingga dalam penjatuhan sanksi pidana yang diterapkan kepada pelaku, terutama pelakunya adalah anak menimbulkan putusan yang terkadang tidak tepat. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis skripsi ini membahas tentang dakwaan dan penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim terkait Kejahatan terhadap Anak yang dilakukan oleh Rifin Sitepu. Penulis membahas tentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kurang cermat dan teliti dan putusan hakim atas terdakwa yang menurut penulis terlalu ringan, hal apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim memberikan putusan pidana dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis mencoba menganalisa putusan tersebut dalam sebuah tulisan skripsi dengan judul analisis “ Analisis Yuridis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan (ONSLAG VAN VALLE RECHT VEVOLGING) Dalam Kejahatan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 210/Pid.A/2007/PN.KBJ). Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini (Putusan Nomor: 210/Pid.A/2007/PN.KBJ) sudah tepat menuntut terdakwa menggunakan Pasal 293 ayat (1) KUHP Jo UU No. 3 Tahun 1997 dan Apakah dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan pidana dalam putusan Nomor: 210/Pid.A/2007/PN.KBJ telah sesuai bila ditinjau dari Sistem Pemidanaan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak (Putusan xiii Nomor: 210/Pid.A/2007/PN.KBJ) sudah tepat menggunakan Pasal 293 ayat (1) KUHP Jo UU No.3 Tahun 1997 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan pidana dalam putusan Nomor: 210/Pid.A/2007/PN.KBJ telah sesuai bila ditinjau dari Sistem Pemidanaan. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal Research), pendekatan masalahnya adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Kesimpulan yang dapat diambil yang pertama bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat menggunakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 dan Pasal 293 ayat (1) KUHP dikarenakan Jaksa Penuntut Umum masih ragu-ragu didalam menentukan klasifikasi perbuatan terdakwa. Meskipun unsur-unsur perbuatan terdakwa telah terpenuhi, hakim menggangap perbuatan pelaku bukanlah tindak pidana tetapi perbuatan perdata oleh karena hakim kurang mengerti tentang unsur adat dalam masyarakat sehingga putusan lepas dari segala tuntutan dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku. Kedua, yaitu dasar pertimbangan hakim tidak sesuai bila ditinjau dari sistem pemidanaan dikarenakan hakim menganggap bahwa pertunangan adalah hal yang sama dengan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga perbuatan terdakwa masuk kedalam ranah perdata dan pelaku dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan. Selain itu hakim tidak sepenuhnya menerapkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, terlebih Pasal 24 huruf c tentang keberadaan pembimbing kemasyarakatan dalam sidang anak. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu: Pertama, Hakim harus lebih cermat dan teliti dalam memahami unsur-unsur perbuatan seseorang sehingga dapat menentukan ranah hukum pidana atau ranah hukum perdata mengenai suatu perbuatan seseorang. Kedua, hakim harus jeli memahami makna salah satu acara adat karo yaitu acara “Ngembah Belo Selambar” merupakan pertunangan atau pernikahan dan hakim harus tegas menerapkan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terlebih tentang keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan dalam perkara anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101326;
dc.subjectPUTUSAN LEPASen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN (ONSLAG VAN VALLE RECHT VEVOLGING) DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor: 210/Pid.A/2007/PN.KBJ)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record