Show simple item record

dc.contributor.authorTITIN YUNAENI
dc.date.accessioned2014-10-29T02:04:33Z
dc.date.available2014-10-29T02:04:33Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM100710101061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59644
dc.description.abstractHasil penelitian skripsi ini yaitu: bahwa bentuk perlindungan bagi petani atas penggunaan pestisida palsu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan hukum preventif yaitu: sebuah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Pencegahan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan untuk memberikan batasan-batasan atas hak dan kewajiban. Dan perlindungan hukum represif yaitu sebuah perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu sengketa. Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak dapat berupa penyelesaian sengkata melalui pengadian maupun di luar pengadilan. Selain mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah mengenai penggunaan pestisida di bidang pertanian. Petani juga mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk ganti rugi atas sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah melakukan pemalsuan terhadap pestisida di bidang petanian. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas penggunaan pestisida palsu yaitu pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada petani sebagai konsumen pengguna langsung dari produk pestisida di bidang petanian yang mana hak-haknya dilanggar atas penggunaan pestisida palsu yang mutu dan isinya tidak sesuai dengan label pada kemasan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh petani yang dirugikan atas penggunaan pestisida palsu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesain sengketa di luar pengadilan dan melalui pengadilan. penyelesain sengketa melalui pengadilan dapat memberikan sanksi-sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar hak-hak petani sebagai konsumen pengguna langsung dari produk pestisida di bidang petanian, sanksi dapat berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana. Penyelesain sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101061;
dc.subjectPerlindungan Konsumen, Pestisida Palsuen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PESTISIDA PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record