dc.contributor.author | TITIN YUNAENI | |
dc.date.accessioned | 2014-10-29T02:04:33Z | |
dc.date.available | 2014-10-29T02:04:33Z | |
dc.date.issued | 2014-10-29 | |
dc.identifier.nim | NIM100710101061 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59644 | |
dc.description.abstract | Hasil penelitian skripsi ini yaitu: bahwa bentuk perlindungan bagi petani
atas penggunaan pestisida palsu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
perlindungan hukum preventif yaitu: sebuah perlindungan yang diberikan oleh
pemerintah dalam bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Pencegahan
tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan untuk
memberikan batasan-batasan atas hak dan kewajiban. Dan perlindungan hukum
represif yaitu sebuah perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu
sengketa. Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak dapat berupa
penyelesaian sengkata melalui pengadian maupun di luar pengadilan. Selain
mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah mengenai
penggunaan pestisida di bidang pertanian. Petani juga mendapatkan perlindungan
hukum dalam bentuk ganti rugi atas sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha
yang telah melakukan pemalsuan terhadap pestisida di bidang petanian. Bentuk
tanggung jawab pelaku usaha atas penggunaan pestisida palsu yaitu pelaku usaha
wajib memberikan ganti rugi kepada petani sebagai konsumen pengguna langsung
dari produk pestisida di bidang petanian yang mana hak-haknya dilanggar atas
penggunaan pestisida palsu yang mutu dan isinya tidak sesuai dengan label pada
kemasan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh petani yang dirugikan atas
penggunaan pestisida palsu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesain
sengketa di luar pengadilan dan melalui pengadilan. penyelesain sengketa melalui
pengadilan dapat memberikan sanksi-sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti
melanggar hak-hak petani sebagai konsumen pengguna langsung dari produk
pestisida di bidang petanian, sanksi dapat berupa sanksi administratif, perdata, dan
pidana. Penyelesain sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100710101061; | |
dc.subject | Perlindungan Konsumen, Pestisida Palsu | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PESTISIDA PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN | en_US |
dc.type | Other | en_US |