Show simple item record

dc.contributor.authorRISCHA CAHYA ASRI
dc.date.accessioned2014-10-29T01:32:39Z
dc.date.available2014-10-29T01:32:39Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM100710101089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59635
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami kesesuaian syarat substansi permohonan perceraian yang diajukan oleh pemohon PK dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum setelah terjadinya perceraian terhadap harta bersama. Metode Penelitian pada skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Dalam penulisan karya ilmiah yang berbentuk skripsi ini, Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan Hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 PK/AG/2010 tentang Perceraian akibat ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Permohonan pengajuan perceraian yang diajukan oleh pemohon PK mengenai pertengkaran terus menerus yang menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga sehingga tidak ada harapan lagi hidup rukun dalam perkawinan telah sesuai dan memenuhi salah satu syarat dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Maksud dari ketidakharmonisan tersebut adalah telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berjalan terus-menerus sampai saat diputuskan perceraian, antara kedua belah pihak telah pisah kamar dan bahkan sudah tidak tinggal serumah lagi layaknya suami istri pada umumnya, dan pertengkaran terus menerus antara keduanya dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi. Untuk harta bersama, apabila dilihat dari makna dari pasal 37 Undangundang Perkawinan yang berbunyi: bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukum yang digunakan dalam menyelesaikan pembagian harta bersama, diatur menurut hukum agama, hukum adat yang secara memberikan penyelesaian yang adil yaitu separoh bagi bekas suami/pihak pemohon PK, dan separoh bagi bekas istri/pihak termohon PK. Dari skripsi tersebut, penulis memberi saran hendaknya perlu diadakan uji materiil mengenai pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Hal ini dikarenakan untuk meminimalkan terjadinya perceraian. Mengenai akibat hukum terjadinya perceraian terhadap harta bersama dibagi secara adil. Hal ini dikarenakan seorang istri juga turut serta membantu peran suami dalam sebuah keluarga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101089;
dc.subjectGUGATAN PERCERAIAN, KETIDAKHARMONISANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS GUGATAN PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 PK/AG/2010)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record