TINJAUAN YURIDIS GUGATAN PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 PK/AG/2010)
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami
kesesuaian syarat substansi permohonan perceraian yang diajukan oleh pemohon
PK dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui dan memahami akibat
hukum setelah terjadinya perceraian terhadap harta bersama.
Metode Penelitian pada skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Dalam
penulisan karya ilmiah yang berbentuk skripsi ini, Penulis menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan Hukum yang
digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan
Mahkamah Agung Nomor 67 PK/AG/2010 tentang Perceraian akibat
ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Permohonan pengajuan perceraian yang diajukan oleh pemohon PK
mengenai pertengkaran terus menerus yang menimbulkan ketidakharmonisan
dalam rumah tangga sehingga tidak ada harapan lagi hidup rukun dalam
perkawinan telah sesuai dan memenuhi salah satu syarat dalam Pasal 39 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975. Maksud dari ketidakharmonisan tersebut adalah telah
terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berjalan terus-menerus sampai saat
diputuskan perceraian, antara kedua belah pihak telah pisah kamar dan bahkan
sudah tidak tinggal serumah lagi layaknya suami istri pada umumnya, dan
pertengkaran terus menerus antara keduanya dan tidak ada harapan akan hidup
rukun lagi. Untuk harta bersama, apabila dilihat dari makna dari pasal 37 Undangundang
Perkawinan yang berbunyi: bila perkawinan putus karena perceraian,
harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukum yang digunakan
dalam menyelesaikan pembagian harta bersama, diatur menurut hukum agama,
hukum adat yang secara memberikan penyelesaian yang adil yaitu separoh bagi
bekas suami/pihak pemohon PK, dan separoh bagi bekas istri/pihak termohon PK.
Dari skripsi tersebut, penulis memberi saran hendaknya perlu diadakan uji
materiil mengenai pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Hal ini
dikarenakan untuk meminimalkan terjadinya perceraian. Mengenai akibat hukum
terjadinya perceraian terhadap harta bersama dibagi secara adil. Hal ini
dikarenakan seorang istri juga turut serta membantu peran suami dalam sebuah
keluarga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]