Show simple item record

dc.contributor.authorRANDHY DESTANTYO
dc.date.accessioned2014-10-29T01:30:25Z
dc.date.available2014-10-29T01:30:25Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM100710101262
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59634
dc.description.abstractKesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama alasan-alasan permohonan peninjauan kembali oleh terpidana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf b dan c KUHAP karena tidak adanya unsur pertentangan yang terjadi di dalam putusan antara yang satu dengan yang lain terhadap tindak pidana yang sama dan tidak adanya unsur kekhilafan hakim. Kedua yaitu Penjatuhan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh hakim Peninjauan Kembali dalam Putusan Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan tindak pidana psikotropika karena menurut Undang- Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, tujuan pemidanaan dapat dilihat di dalam pertimbangan dan penjelasan umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101262;
dc.subjectPENINJAUAN KEMBALI, TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (Putusan Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record