ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (Putusan Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011)
Abstract
Kesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama alasan-alasan permohonan
peninjauan kembali oleh terpidana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 39
PK/Pid.Sus/2011 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf b dan c
KUHAP karena tidak adanya unsur pertentangan yang terjadi di dalam putusan
antara yang satu dengan yang lain terhadap tindak pidana yang sama dan tidak
adanya unsur kekhilafan hakim. Kedua yaitu Penjatuhan pidana penjara selama 15
tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh hakim
Peninjauan Kembali dalam Putusan Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 tidak sesuai
dengan tujuan pemidanaan tindak pidana psikotropika karena menurut Undang-
Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, tujuan pemidanaan dapat
dilihat di dalam pertimbangan dan penjelasan umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]