PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor 106/Pdt.G/2013/PTA.MTR)
Abstract
Kesimpulan skripsi ini adalah yang pertama penyebab sengketa harta bersama akibat perceraian adalah adanya kelalaian dalam melakukan kewajiban sebagai suami atau istri dan tidak mendapatkan hak yang sesuai dalam perkawinan serta tidak adanya suatu perjanjian perkawinan. Kesimpulan yang kedua Hakim PTA Mataram menganggap bahwa isteri tidak memberikan kontribusi apapun dalam pembangunan rumah yang dijadikan sebagai obyek sengketa harta bersama dan hal tersebut bertentangan dengan Hakim PA Praya yang menganggap bahwa istri memberikan kontribusi dalam pembangunan rumah tersebut meskipun hanya melakukan kewajibannya sebagai istri. Berkenaan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No 1 Tahun1974dan Pasal 86 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam bahwasannya harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung tetap menjadi harta bersama selama tidak ada perjanjian perkawinan yang mengaturnya namun tidak menutup kemungkinan bahwa harta suami dan isteri tersebut adalah dibawah penguasaan masing-masing pihak selama harta tersebut jelas adanya dan kepemilikannya.
Berkaitan dengan kesimpulan, maka saran penulis pertama, sebaiknya suami dan isteri sadar dan saling mengingatkan hak dan kewajiban sebagai suami dan isteri dalam membina rumah tangga sehingga tujuan perkawinan tersebut bisa tercapai. Kedua, Sebelum melangsungkan perkawinan, hendaknya para calon suami dan isteri membuat suatu perjanjian perkawinan agar jelas kepemilikan harta masing-masing pihak. Ketiga, bila terjadi sengketa dalam masalah hukum, terutama dalam bidang harta bersama, hendaknya diselesaikan secara baik-baik dan hasilnya dapat bermanfaat bagi masing-masing pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]