KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS PENGGANTI TERHADAP HARTA PUSAKA TINGGI MENURUT HUKUM ADAT TENGGER DI DESA ARGOSARI KECAMATAN SENDURO KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa kedudukan ahli waris pengganti terhadap harta pusaka tinggi khususnya menurut hukum adat Suku Tengger di Desa Argosari memiliki kedudukan yang sama dengan ahli waris asli, bagian yang seharusnya diterima ahli waris asli akan berpindah kepada ahli waris pengganti. Yang menjadi ahli waris pengganti ialah anak dari ahli waris asli atau cucu dari pewaris. Ahli waris pengganti yang menerima harta pusaka tinggi harus bisa menjaga amanah. Apabila terjadi sengketa yang terkait dengan pewarisan harta pusaka tinggi, maka masyarakat suku Tengger di Desa Argosari akan memilih jalan penyelesaian secara musyawarah mufakat baik itu musyawarah keluarga maupun musyawarah desa.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah Kedudukan Hukum Ahli waris pengganti terhadap harta pusaka tinggi menurut hukum adat Tengger di Desa Argosari kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang adalah mutlak atau menggantikan secara utuh kedudukan dari ahli waris asli, dari itu bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti adalah sama dengan bagian yang diberikan kepada ahli waris yang sesungguhnya. Harta pusaka tinggi tidak boleh sampai dijual karena ahli waris yang menerima harta pusaka tinggi tidak mempunyai hak milik, hak miliknya tetap ada pada leluhur mereka, jadi ahli warisnya hanya mempunyai hak pakai saja. Apabila harta pusaka tinggi sampai dijual atau ditelantarkan oleh ahli waris, maka masyarakat adat suku Tengger percaya akan mendapat “walat”. Penyelesaian sengketa terhadap harta pusaka tinggi menurut hukum adat Tengger diselesaaikan dengan cara musyawarah mufakat yang nantinya tidak menimbulkan perpecahan antar keluarga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]