KEPASTIAN HUKUM DALAM PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERTAMBANGAN
Abstract
Kesimpulan dan saran yang terdapat dalam penulisan skripsi ini.
Kesimpulan, pertama yaitu Regulasi penanaman modal bidang pertambangan
terhadap peraturan pelaksananya masih terdapat missmanagement terhadap
pengelolaan dan penetapan wilayah pertambangan serta adanya inkonsistensi
terhadap penetapan regulasi Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan. Kedua, hukum investasi bidang pertambangan dikaitkan dengan
asas kepastian hukum masih terdapat regulasi-regulasi yang berbenturan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta jika dikaitkan dengan asas
kemanfaatan dan keadilan hukum, UU PM dan UU Minerba telah menjamin
penyelenggaraan asas kemanfaatan dan keadilan hukum . Saran, pertama yaitu
Pemerintah sepatutnya memperhatikan kendala-kendala yang dihadapi oleh
investor karena dapat menimbulkan keragu-raguan investor dalam melakukan
penanaman modal di sektor pertambangan. Kendala-kendala tersebut seharusnya
disikapi pemerintah dengan melihat ketentuan peraturan-peraturan yang begitu
variatif dengan jalan meninjau kembali UU PM dan UU Minerba berserta
peraturan agar investor merasa benar-benar terjamin berkaitan dengan kepastian
hukum dalam rangka melakukan penanaman modal di sektor pertambangan..
Kedua, Seharusnya Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang sudah ada sebelum diterbitkannya UU Minerba
untuk dievaluasi kembali sesuai dengan tujuan Negara Indonesia agar Kontrak
Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang hampir
selesai masa kontraknya dengan Pemerintah Indonesia untuk melakukan kembali
renegosiasi demi menjamin cita-cita bangsa serta hakekat tujuan Negara
Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]