Show simple item record

dc.contributor.authorEKO HERU WIDIANTO
dc.date.accessioned2014-10-27T03:25:07Z
dc.date.available2014-10-27T03:25:07Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59600
dc.description.abstractSedangkan tujuan khusus penelitian yang hendak dicapai dalam penyusunan skripsi ini adalah : pertama mengetahui dan memahami hibah dapat dibatalkan karena melanggar hak ahli waris, kedua mengetahui dan memahami penguasaan dan kepemilikan tanah waris yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, ketiga menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus pada perkara dalam putusan No. 10/Pdt.G/2011/PN.Bkl Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatife dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan pendekatan Undang - undang (statute approach, konseptual (conseptual approach). Terkait itu sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang relevan dengan tema penulisan skripsi ini. Analisa bahan hukum dalam penelitian skripsi ini adalah menggunakan analisis Deskripif Analistis. Pada bab kedua berisi tinjauan pustaka yang menguraikan tentang tinjauan pustaka yang menguraikan tentang landasan - landasan teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini, meliputi pengertian dan fungsi akta, dasar hukum waris, unsur – unsur waris, pengertian dan dasar hukum hibah, unsur – unsur hibah, , pengertian dan peralihan hak milik. Pada bab tiga berisi pembahasan yang menguraikan jawaban atas dua pokok permasalahan yang intinya menerangkan akta hibah yang melanggar hak ahli waris dan ratio decidendi majelis hakim dalam memutus perkara no. 10/Pdt.g/2011/PN.Bkl apakah telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkaitan dengan akta hibah No. 529/HB/Bkl/V/2008, berdasarkan norma hukum yang berlaku akta tersebut memenuhi syarat – syarat penghibahan dan syarat – syarat pembuatan akta otentik. Menyangkut para pihak majelis hakim memutus perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat yaitu membatalkan akta hibah tersebut, majelis hakim membatalkan akta hibah tersebut dengan pertimbangan, salah satu penerima hibah tersebut adalah cucu pengibah yang bernama ismail, menurut hakim hal ini terasa janggal karena mengingat cucu salamah tidak hanya ismail namun juga anak dari tergugat adalah cucu salamah juga, pada akta hibah tidak ada pasal yang menerangkan mengenai hibah dapat dilakukan atau pemindahan hak kepemilikan tanah dari samalamah kepada para tergugat, majelis hakim menganggap perbuatan para tergugat yaitu menguasai objek sengketa dengan cara membalik namakan sertipikat hak atas tanah dari atas nama salamah menjadi atas nama para tergugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum, namun pendapat itu dapat dipatahkan karena dalam kenyatannya pembuatan akta tersebut telah sesuai dengan syarat – syarat yang di tentukan oleh undang – undang yaitu syarat materiil dan syarat formil pembuatan akta notaris. Pada bab empat bagian ini merupakan penutup dari penulisan skripsi, yang didalamnya berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan pertama akta hibah yang melanggar hak ahli waris dapat dibatalkan karena melanggar hak ahli waris yang lain berdasarkan yurisprudensi Putusan MA R.I No.225/K/Sip/1960, pelanggaran terhadap hak ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. kedua pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 10/Pdt.g/2011/PN.Bkl tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101049;
dc.subjectKEPEMILIKAN TANAH, AKTA HIBAHen_US
dc.titlePENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR AKTA HIBAH (Kajian Putusan Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.Bkl)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record