PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR AKTA HIBAH (Kajian Putusan Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.Bkl)
Abstract
Sedangkan tujuan khusus penelitian yang
hendak dicapai dalam penyusunan skripsi ini adalah : pertama mengetahui dan
memahami hibah dapat dibatalkan karena melanggar hak ahli waris, kedua
mengetahui dan memahami penguasaan dan kepemilikan tanah waris yang dapat
dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, ketiga menganalisis pertimbangan
hakim dalam memutus pada perkara dalam putusan No. 10/Pdt.G/2011/PN.Bkl
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatife dengan pendekatan
masalah menggunakan pendekatan pendekatan Undang - undang (statute
approach, konseptual (conseptual approach). Terkait itu sumber bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang
relevan dengan tema penulisan skripsi ini. Analisa bahan hukum dalam penelitian
skripsi ini adalah menggunakan analisis Deskripif Analistis.
Pada bab kedua berisi tinjauan pustaka yang menguraikan tentang tinjauan
pustaka yang menguraikan tentang landasan - landasan teori yang digunakan
untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini, meliputi
pengertian dan fungsi akta, dasar hukum waris, unsur – unsur waris, pengertian
dan dasar hukum hibah, unsur – unsur hibah, , pengertian dan peralihan hak milik.
Pada bab tiga berisi pembahasan yang menguraikan jawaban atas dua
pokok permasalahan yang intinya menerangkan akta hibah yang melanggar hak
ahli waris dan ratio decidendi majelis hakim dalam memutus perkara no.
10/Pdt.g/2011/PN.Bkl apakah telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkaitan
dengan akta hibah No. 529/HB/Bkl/V/2008, berdasarkan norma hukum yang
berlaku akta tersebut memenuhi syarat – syarat penghibahan dan syarat – syarat
pembuatan akta otentik. Menyangkut para pihak majelis hakim memutus perkara
tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat yaitu membatalkan akta hibah
tersebut, majelis hakim membatalkan akta hibah tersebut dengan pertimbangan,
salah satu penerima hibah tersebut adalah cucu pengibah yang bernama ismail,
menurut hakim hal ini terasa janggal karena mengingat cucu salamah tidak hanya
ismail namun juga anak dari tergugat adalah cucu salamah juga, pada akta hibah
tidak ada pasal yang menerangkan mengenai hibah dapat dilakukan atau
pemindahan hak kepemilikan tanah dari samalamah kepada para tergugat, majelis
hakim menganggap perbuatan para tergugat yaitu menguasai objek sengketa
dengan cara membalik namakan sertipikat hak atas tanah dari atas nama salamah
menjadi atas nama para tergugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum,
namun pendapat itu dapat dipatahkan karena dalam kenyatannya pembuatan akta
tersebut telah sesuai dengan syarat – syarat yang di tentukan oleh undang –
undang yaitu syarat materiil dan syarat formil pembuatan akta notaris.
Pada bab empat bagian ini merupakan penutup dari penulisan skripsi, yang
didalamnya berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan pertama akta hibah yang
melanggar hak ahli waris dapat dibatalkan karena melanggar hak ahli waris yang
lain berdasarkan yurisprudensi Putusan MA R.I No.225/K/Sip/1960, pelanggaran
terhadap hak ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur
dalam pasal 1365 KUHPerdata. kedua pertimbangan hakim dalam memutus
perkara nomor 10/Pdt.g/2011/PN.Bkl tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]