Show simple item record

dc.contributor.authorDAIRANI
dc.date.accessioned2014-10-27T03:03:28Z
dc.date.available2014-10-27T03:03:28Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59594
dc.description.abstractTipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif (Legal Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dangan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan Terkait dengan solusi atau mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dalam proses pemilihan kepala desa berdasarkan peraturan Bupati Sumenep Nomor 1 tahun 2013 diselesaikan secara bersama-sama oleh panitia pemilihan kepala desa yang di fasilitasi oleh camat setempat dalam menyelesaikan sengketasengketa atau permasalahan yang timbul dalam pemilihan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (2) huruf c dijelaskan bahwa camat memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa di sebutkan dalam pasal 37 ayat (6) sebagai berikut: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Seharusnya dalam setiap perhelatan pesta demokrasi yang berlangsung baik dalam level Nasional dan lokal harus berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan pihak yang terlibat secara langsung dalam hal ini masing-masing dari calon kepala desa harus bisa menerima dengan segala konsekuensi yang akan terjadi baik nantinya menang ataupun kalah. Dalam kaitanya dengan proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, harusnya diatur secara tegas dalam peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2006 tentang 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang menjamin adanya kepastian hukum bagi para pihak-pihak yang berselisih, bukan hanya Camat sebagai Mediator dalam proses penyelesaian kasus sengketa tersebut mengingat pemilihan kepala desa adalah satu bentuk dari penerapan Demokrasi di Indonesia, dan harusnya diatur pula dalam pasal-pasal yang mencegah terjadinya kendalakendala dalam setiap pemilihan kepala desa berlangsung. Terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 37 harus dijelaskan pula dalam bentuk peraturan pemerinta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan kepala desa agar mencegah terjadinya kekosongan penafsiran terhadap pasal tersebut yang mana Bupati hanya sebagai mediator dalam kasus perselisihan kepala desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101018;
dc.subjectPemilihan Kepala Desa, Desaen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DESA KARANG NANGKA KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record