KAJIAN YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DESA KARANG NANGKA KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis
Normatif (Legal Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam
aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang
bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dangan permasalahan yang
menjadi pokok pembahasan
Terkait dengan solusi atau mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul
dalam proses pemilihan kepala desa berdasarkan peraturan Bupati Sumenep
Nomor 1 tahun 2013 diselesaikan secara bersama-sama oleh panitia pemilihan
kepala desa yang di fasilitasi oleh camat setempat dalam menyelesaikan sengketasengketa
atau permasalahan yang timbul dalam pemilihan tersebut sebagaimana
diatur dalam pasal 70 ayat (2) huruf c dijelaskan bahwa camat memfasilitasi
penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa di
sebutkan dalam pasal 37 ayat (6) sebagai berikut: Dalam hal terjadi perselisihan
hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan
perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Seharusnya dalam setiap perhelatan pesta demokrasi yang berlangsung
baik dalam level Nasional dan lokal harus berjalan sebagaimana mestinya sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan pihak yang terlibat secara
langsung dalam hal ini masing-masing dari calon kepala desa harus bisa
menerima dengan segala konsekuensi yang akan terjadi baik nantinya menang
ataupun kalah. Dalam kaitanya dengan proses penyelesaian sengketa pemilihan
kepala desa, harusnya diatur secara tegas dalam peraturan Daerah Nomor 21 tahun
2006 tentang 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan,
pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang menjamin adanya kepastian
hukum bagi para pihak-pihak yang berselisih, bukan hanya Camat sebagai
Mediator dalam proses penyelesaian kasus sengketa tersebut mengingat pemilihan
kepala desa adalah satu bentuk dari penerapan Demokrasi di Indonesia, dan
harusnya diatur pula dalam pasal-pasal yang mencegah terjadinya kendalakendala
dalam setiap pemilihan kepala desa berlangsung. Terkait dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
pada pasal 37 harus dijelaskan pula dalam bentuk peraturan pemerinta mengenai
mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan kepala desa agar
mencegah terjadinya kekosongan penafsiran terhadap pasal tersebut yang mana
Bupati hanya sebagai mediator dalam kasus perselisihan kepala desa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]