Show simple item record

dc.contributor.authorAUNUR ROFIK
dc.date.accessioned2014-10-27T02:02:02Z
dc.date.available2014-10-27T02:02:02Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM070710191035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59589
dc.description.abstractStatus kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM dan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia. Selain itu, dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai Warga Negara dimana mereka harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara sebagai manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang merupakan prasyarat normatif terbentuknya Negara. Status kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, disini dinyatakan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Karena berbagai permasalahan yang mendera bangsa ini pada masa lampau maupun sampai saat ini maka sepatutnya kita sebagai anak bangsa yang harus sadar akan pentingnya hak berbangsa bagi tiap-tiap manusia untuk dapat memberikan sedikit sumbangsi melalui penulisan karya tulis ilmiah berikut ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191035;
dc.subjectKEWARGANEGARAAN, DICABUTen_US
dc.titlePEROLEHAN KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PERNAH DICABUT KEWARGANEGARAANYA OLEH PEMERINTAH INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record