PEROLEHAN KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PERNAH DICABUT KEWARGANEGARAANYA OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Abstract
Status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam
negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya. Perlindungan yang dimaksud
disini berdimensi HAM dan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia.
Selain itu, dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan
menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai Warga
Negara dimana mereka harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara
sebagai manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang
merupakan prasyarat normatif terbentuknya Negara. Status kewarganegaraan
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006, disini dinyatakan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki
dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Karena berbagai permasalahan yang mendera bangsa ini pada masa lampau
maupun sampai saat ini maka sepatutnya kita sebagai anak bangsa yang harus
sadar akan pentingnya hak berbangsa bagi tiap-tiap manusia untuk dapat
memberikan sedikit sumbangsi melalui penulisan karya tulis ilmiah berikut ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]