Show simple item record

dc.contributor.authorJELI SANDI
dc.date.accessioned2013-12-07T04:05:42Z
dc.date.available2013-12-07T04:05:42Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM090710101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5945
dc.description.abstractPenerapan demokrasi di desa dapat dilihat dengan adanya proses pemilihan kepala desa secara langsung. Penerapan proses demokrasi tersebut merupakan wujud dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan, pengaturan lebih lajut dari pemilihan kepala desa tunduk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalaek Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut tidak diatur tentang penyelesaiaan sengketa pemilihan kepala desa, sedangkan pada perda tersebut telah terdapat penyelesaian tetapi tidak terdapat penjelasan otentik yang cukup jelas. Dampak dari kekosongan hukum tersebut terjadi pada sengketa pilkades yang ada didesa Ngares yang berujung pada perselisihan antar warganya yang mendukung para calon kepala desa, yang diindikasikan terdapat kecurangan dalam proses tersebut seperti adanya surat suara yang palsu dan pemilih yang bukan warga desa tersebut, sehingga terjadi penggelembungan surat suara dan membawa dimenangkan oleh salah satu calon kepala desa tersebut. Hal tersebut bermula pada adanya pemilihan kepala desa Ngares antara Kasiran dan Matohar. Berawal dari berbagai permasalahan tersebut diatas, saya tertarik untuk mengangkat judul skripsi mengenai “PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA NGARES KECAMATAN TRENGGALEK KABUPATEN TRENGGALEK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.” Rumusan masalah dalam penulisan skripsi terdapat tiga hal yaitu : Pertama, Apakah faktor penyebab sengketa pemilihan kepala desa Ngares kecamatan xiii Trenggalek kabupaten Trenggalek. Kedua, Apakah penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Ngares kecamatan Trenggalek kabupaten Trenggalek sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketiga Bagaimanakah akibat hukum dari penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa tersebut. Tujuan Penelitian skripsi ini terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus yang diharapkan tercapai dalam penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan Undang-Undang (Statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu : Pertama Faktor penyebab sengketa Pemilihan Kepala Desa Ngares Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek terbagi alam 2 hal yaitu pada saat Kampanye yang berupa adanya temuan pemasangan atribut yang tidak sesuai dengan tempatnya, adanya masyarakat yang tidak diundang dalam hari pemilihan. Pada saat pemilihan berupa adanya kartu suara yang cacat hukum yaitu terdapat kartu suara yang tidak ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan tidak berstempel oleh panitia pemilihan, tentunya kejadian tersebut melanggar pasal 38 dan 28 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cata Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Terdapatnya kartu suara yang cacat hukum itu berdamapak sistemik, arti bahwa adanya pelanggaran itu memunculkan pelanggaran-pelanggaran lain seperti tidak adanya tanda tangan calon kepala desa, calon kepala desa meninggalakan lokasi penghitungan suara hal itu melanggar pasal 36 ayat 1 pada pasal 39 ayat 1 Perda tersebut. Kedua Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Ngares sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cata Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketiga Akibat hukum dari penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala desa Ngares adalah lahirnya Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/23/406.012/2009 Tentang Pengangkatan Kepala Desa xiv Ngares Kecamtan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, yang mengangkat saudara Ahmad Thohar sebagai Kepala desa Ngares terpilih, sehingga berdasarkan pasal 41 dan 42 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cata Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dilakukan pengangkatan dan pelantikan. Roda pemerintahan desa Ngares serta pelayanan publik berjalan lancar dan prima guna menuju Good Governance Saran dari skripsi ini yaitu : Pertama Seharusnya dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cata Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak terdapat kekosongan penafsiran sehingga bukan camat yang menjadi mediator tetapi bupati yang menjadi hakim penengah serta tidak mengintervensi kasus Pemilihan Kepala Desa, posisi bupati hanya sebatas pada penerapan perda tersebut secara konsisten. Kedua Kepastian hukum tentang Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cata Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa harus diperkuat dengan pedoman yang dikeluarkan bupati terkait tata cara penyelesain sengketa Pemiliha Kepala desa. Ketiga Pembaharuan Peraturan daerah dan peraturan pelaksanan menjadi yang pokok sehingga lebih bisa menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum. Tidak itu saja pembenahan peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang tidak menunjuk kepada lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101033;
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA NGARES KECAMATAN TRENGGALEK KABUPATEN TRENGGALEK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record