PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA NGARES KECAMATAN TRENGGALEK KABUPATEN TRENGGALEK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Abstract
Penerapan demokrasi di desa dapat dilihat dengan adanya proses pemilihan
kepala desa secara langsung. Penerapan proses demokrasi tersebut merupakan wujud
dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2)
menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan, pengaturan lebih lajut dari pemilihan kepala desa tunduk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalaek Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam
undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut tidak diatur tentang penyelesaiaan
sengketa pemilihan kepala desa, sedangkan pada perda tersebut telah terdapat
penyelesaian tetapi tidak terdapat penjelasan otentik yang cukup jelas. Dampak dari
kekosongan hukum tersebut terjadi pada sengketa pilkades yang ada didesa Ngares
yang berujung pada perselisihan antar warganya yang mendukung para calon kepala
desa, yang diindikasikan terdapat kecurangan dalam proses tersebut seperti adanya
surat suara yang palsu dan pemilih yang bukan warga desa tersebut, sehingga terjadi
penggelembungan surat suara dan membawa dimenangkan oleh salah satu calon
kepala desa tersebut. Hal tersebut bermula pada adanya pemilihan kepala desa Ngares
antara Kasiran dan Matohar. Berawal dari berbagai permasalahan tersebut diatas,
saya tertarik untuk mengangkat judul skripsi mengenai “PENYELESAIAN
SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA NGARES KECAMATAN
TRENGGALEK KABUPATEN TRENGGALEK BERDASARKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA
PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.”
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi terdapat tiga hal yaitu : Pertama,
Apakah faktor penyebab sengketa pemilihan kepala desa Ngares kecamatan
xiii
Trenggalek kabupaten Trenggalek. Kedua, Apakah penyelesaian sengketa pemilihan
kepala desa Ngares kecamatan Trenggalek kabupaten Trenggalek sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa. Ketiga Bagaimanakah akibat hukum dari penyelesaian sengketa pemilihan
kepala desa tersebut.
Tujuan Penelitian skripsi ini terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus yang
diharapkan tercapai dalam penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan
Undang-Undang (Statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduktif.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu : Pertama Faktor penyebab sengketa
Pemilihan Kepala Desa Ngares Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek terbagi
alam 2 hal yaitu pada saat Kampanye yang berupa adanya temuan pemasangan atribut
yang tidak sesuai dengan tempatnya, adanya masyarakat yang tidak diundang dalam
hari pemilihan. Pada saat pemilihan berupa adanya kartu suara yang cacat hukum
yaitu terdapat kartu suara yang tidak ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan tidak
berstempel oleh panitia pemilihan, tentunya kejadian tersebut melanggar pasal 38 dan
28 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cata Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Terdapatnya kartu suara
yang cacat hukum itu berdamapak sistemik, arti bahwa adanya pelanggaran itu
memunculkan pelanggaran-pelanggaran lain seperti tidak adanya tanda tangan calon
kepala desa, calon kepala desa meninggalakan lokasi penghitungan suara hal itu
melanggar pasal 36 ayat 1 pada pasal 39 ayat 1 Perda tersebut. Kedua Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Kepala Desa Ngares sudah sesuai dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cata Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketiga Akibat hukum dari penyelesaian
sengketa Pemilihan Kepala desa Ngares adalah lahirnya Surat Keputusan Bupati
Trenggalek Nomor 188.45/23/406.012/2009 Tentang Pengangkatan Kepala Desa
xiv
Ngares Kecamtan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, yang mengangkat saudara
Ahmad Thohar sebagai Kepala desa Ngares terpilih, sehingga berdasarkan pasal 41
dan 42 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cata Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dilakukan
pengangkatan dan pelantikan. Roda pemerintahan desa Ngares serta pelayanan publik
berjalan lancar dan prima guna menuju Good Governance
Saran dari skripsi ini yaitu : Pertama Seharusnya dalam Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cata Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak terdapat kekosongan penafsiran
sehingga bukan camat yang menjadi mediator tetapi bupati yang menjadi hakim
penengah serta tidak mengintervensi kasus Pemilihan Kepala Desa, posisi bupati
hanya sebatas pada penerapan perda tersebut secara konsisten. Kedua Kepastian
hukum tentang Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cata Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa harus
diperkuat dengan pedoman yang dikeluarkan bupati terkait tata cara penyelesain
sengketa Pemiliha Kepala desa. Ketiga Pembaharuan Peraturan daerah dan peraturan
pelaksanan menjadi yang pokok sehingga lebih bisa menjamin rasa keadilan dan
kepastian hukum. Tidak itu saja pembenahan peraturan perundang-undangan mulai
dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang tidak menunjuk
kepada lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala
desa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]