KAJIAN YURIDIS TERHADAP VERIFIKASI PARTAI POLITIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
View/ Open
Date
2013Author
Indah Setiyawati, Revita
Ekatjahjana, Widodo
Rachmad Soetijono, Iwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam Negara demokrasi seperti Indonesia, bukan suatu hal yang aneh apabila ada banyak partai politik yang bermunculan. Hal ini sebagai bentuk berjalannya demokrasi di Indonesia.Tetapi dengan banyaknya partai politik mengambil bagian sebagai infrastruktur yang terlibat dalam perlengkapan suprastruktur Negara tidak menjamin Negara tersebut dapat berjalan seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, penyederhanaan partai politik merupakan sesuatu hal yang harus dilakukan karena
dengan jumlah partai yang terlalu besar, aspirasi pelaksanaan pemerintahan akan sulit berjalan dengan lancar sebab ada banyak kepentingan yang terlibat didalamnya.Penyederhanaan partai merupakan tugas dan wewenang dari Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum sendiri merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Pemilihan Umum melakukan penyederhanaan partai dengan cara melakukan
verifikasi. Verifikasi adalah penelitian mengenai kebenaran dan keabsahan terhadap syarat dukungan yang diberikan oleh penduduk yang memiliki hak pilih kepada bakal pasangan calon dalam Pemilihan Umum baik secara administratif maupun
faktual. Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan anggota partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum dan harus selesai dilaksanakan paling lambat lima belas bulan sebelum hari pemungutan suara.
Collections
- SRA-Law [296]