• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA ASURANSI YANG MENGALAMI STATUS POLIS LAPSE AKIBAT PENGGELAPAN ANGSURAN PREMI OLEH AGEN

    Thumbnail
    View/Open
    ASTIKA PURBASARI - 100710101290_1.pdf (811.3Kb)
    Date
    2014-07-18
    Author
    ASTIKA PURBASARI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan pembahasan diatas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Hubungan Hukum Antara Agen Asuransi dengan Perusahaan Asuransi dalam Pemasaran Produk Jasa Asuransi adalah Agen asuransi sebagai orang atau badan hukum yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya. Memikiki hubungan hukum dengan perusahaan layaknya hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa yang terikat pada suatu perjanjian keagenan. Sehingga, agen selaku penerima kuasa mewakili dan bertanggungjawab pada pemberi kuasa / perusahaan asuransi dimana ia bekerja. Perusahaan asuransi selaku pemberi kuasa bertanggungjawab pada agen jika agen ceroboh dan menyebabkan kerugian, pemberi kuasa mempunyai hak untuk mendapat ganti rugi dari agen. 2. Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi dan agen asuransi terhadap kerugian tertanggung akibat tidak terbayarnya premi asuransi kepada perusahaan asuransi oleh agen asuransi yaitu, berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka perusahaan asuransi selaku pelaku usaha berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada tertanggung selaku konsumen pengguna jasa asuransinya yang merasa dirugikan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 74 3. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh tertanggung jika dirugikan oleh perusahaan asuransi atau agen asuransi dalam hal ini yaitu konsumen jasa asuransi yang mengalami status polis lapse akibat tindakan agen asuransi yang melakukan penggelapan angsuran premi sehingga mengakibatkan hilangnya manfaat proteksi yang seharusnya diperolehnya dari perusahaan asuransi, dapat melakukan suatu upaya hukum. Undang- Undang Perlindungan Konsumen membagi penyelesaian sengketa konsumen menjadi 2 bagian: 1. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan: a. Penyelesaian sengketa secara damai, oleh para pihak sendiri, konsumen, dan pelaku usaha/produsen; dan b. Penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan menggunakan mekanisme alternative dispute resolution, alternative dispute resolution, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. 2. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58542
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository