dc.description.abstract | Berdasarkan pembahasan diatas, maka diperoleh kesimpulan sebagai
berikut:
1. Hubungan Hukum Antara Agen Asuransi dengan Perusahaan Asuransi
dalam Pemasaran Produk Jasa Asuransi adalah Agen asuransi sebagai
orang atau badan hukum yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk
dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya. Memikiki hubungan
hukum dengan perusahaan layaknya hubungan hukum antara pemberi dan
penerima kuasa yang terikat pada suatu perjanjian keagenan. Sehingga,
agen selaku penerima kuasa mewakili dan bertanggungjawab pada
pemberi kuasa / perusahaan asuransi dimana ia bekerja. Perusahaan
asuransi selaku pemberi kuasa bertanggungjawab pada agen jika agen
ceroboh dan menyebabkan kerugian, pemberi kuasa mempunyai hak untuk
mendapat ganti rugi dari agen.
2. Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi dan agen asuransi terhadap
kerugian tertanggung akibat tidak terbayarnya premi asuransi kepada
perusahaan asuransi oleh agen asuransi yaitu, berdasarkan ketentuan Pasal
19 dan 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka perusahaan
asuransi selaku pelaku usaha berkewajiban untuk mengganti kerugian
kepada tertanggung selaku konsumen pengguna jasa asuransinya yang
merasa dirugikan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 huruf g
Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku
usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan
tidak sesuai dengan perjanjian.
74
3. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh tertanggung jika dirugikan
oleh perusahaan asuransi atau agen asuransi dalam hal ini yaitu konsumen
jasa asuransi yang mengalami status polis lapse akibat tindakan agen
asuransi yang melakukan penggelapan angsuran premi sehingga
mengakibatkan hilangnya manfaat proteksi yang seharusnya diperolehnya
dari perusahaan asuransi, dapat melakukan suatu upaya hukum. Undang-
Undang Perlindungan Konsumen membagi penyelesaian sengketa
konsumen menjadi 2 bagian:
1. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan:
a. Penyelesaian sengketa secara damai, oleh para pihak sendiri,
konsumen, dan pelaku usaha/produsen; dan
b. Penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) dengan menggunakan mekanisme
alternative dispute resolution, alternative dispute resolution,
yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
2. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan. | en_US |