Show simple item record

dc.contributor.authorASTIKA PURBASARI
dc.date.accessioned2014-07-18T03:18:10Z
dc.date.available2014-07-18T03:18:10Z
dc.date.issued2014-07-18
dc.identifier.nimNIM100710101290
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58542
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan diatas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Hubungan Hukum Antara Agen Asuransi dengan Perusahaan Asuransi dalam Pemasaran Produk Jasa Asuransi adalah Agen asuransi sebagai orang atau badan hukum yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya. Memikiki hubungan hukum dengan perusahaan layaknya hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa yang terikat pada suatu perjanjian keagenan. Sehingga, agen selaku penerima kuasa mewakili dan bertanggungjawab pada pemberi kuasa / perusahaan asuransi dimana ia bekerja. Perusahaan asuransi selaku pemberi kuasa bertanggungjawab pada agen jika agen ceroboh dan menyebabkan kerugian, pemberi kuasa mempunyai hak untuk mendapat ganti rugi dari agen. 2. Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi dan agen asuransi terhadap kerugian tertanggung akibat tidak terbayarnya premi asuransi kepada perusahaan asuransi oleh agen asuransi yaitu, berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka perusahaan asuransi selaku pelaku usaha berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada tertanggung selaku konsumen pengguna jasa asuransinya yang merasa dirugikan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 74 3. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh tertanggung jika dirugikan oleh perusahaan asuransi atau agen asuransi dalam hal ini yaitu konsumen jasa asuransi yang mengalami status polis lapse akibat tindakan agen asuransi yang melakukan penggelapan angsuran premi sehingga mengakibatkan hilangnya manfaat proteksi yang seharusnya diperolehnya dari perusahaan asuransi, dapat melakukan suatu upaya hukum. Undang- Undang Perlindungan Konsumen membagi penyelesaian sengketa konsumen menjadi 2 bagian: 1. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan: a. Penyelesaian sengketa secara damai, oleh para pihak sendiri, konsumen, dan pelaku usaha/produsen; dan b. Penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan menggunakan mekanisme alternative dispute resolution, alternative dispute resolution, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. 2. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101290;
dc.subjectJASA ASURANSI, POLIS LAPSE, PENGGELAPAN ANGSURAN PREMIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA ASURANSI YANG MENGALAMI STATUS POLIS LAPSE AKIBAT PENGGELAPAN ANGSURAN PREMI OLEH AGENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record