TANGGUNG JAWAB ANGGOTA TERHADAP KERUGIAN YANG BERADA DI KOPERASI UNIT DESA (Studi Kasus Di KUD Gunung Makmur, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang)
Abstract
Kesimpulan dari skripsi ini Bahwa para anggota koperasi unit desa (KUD)
Gunung Makmur hanya menghendaki pelayanan dari KUD, tetapi anggota kurang
sadar terhadap kewajibannya terhadap koperasi, sehingga mengakibatkan koperasi
tidak bisa berjalan seperti layaknya koperasi, hal ini menyebabkan koperasi
mengalami kerugian. Anggota koperasi tidak pernah menjalankan kewajibannya yaitu
mengadakan rapat anggota tahunan (RAT), membayar simpanan pokok, simpanan
wajib dan para anggota koperasi yang kurang aktif dalam kegiatan koperasi. sebagai
mana mestinya hal tersebut harusnya di taati oleh setiap anggota koperasi, sebab
sudah ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan No. 12 tahun 2012 tentang
Perkoperasian dan Berdasarkan Peraturan tata cara pembubaran koperasi yang diatur
dalam undang-undang koperasi No 17 tahun 2012 pada pasal 102 ada 3 cara yaitu
keputusan Rapat Anggota, jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau,
Keputusan Menteri. Bahwa Koperasi Unit Desa Gunung Makmur dapat di bubarkan
karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang telah di tentukan dalam
pelasanaanya sehingga koperasi tersebut sudah layak untuk membubarkan diri atau di
bubarkan oleh pemerintah, hal itu sudah di atur sesuai dengan ketentuan undangundang
koperasi no 17 tahun 2012.
Penulis menyarankan, Sebaiknya anggota koperasi dalam melaksanakan dan
menjalankan koperasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku agar koperasi dapat
berjalan dengan baik karena tampa adanya aturan koperasi tidak bisa berjalan dengan
baik. Kemudian di butuhkan peran serta dari anggota koperasi dalam menjalankan
kegiatan koperasi sesuai fungsi dan tugas masing-masing, maka oleh sebab itu
kewajiban bagi setiap anggota koperasi untuk bertaggung jawab terhadap perbuatan
yang dilakukan terhadap koperasi misalnya membayar simpanan pokok dan wajib
dan bagi semua anggota Koperasi Unit Desa Gunung Makmur sebaiknya segera
untuk mengadakan rapat anggota tahunan, dimana rapat anggota tahunan tersebut
membahas mengenai pembubaran koperasi. karena sudah jelas kondisi kopersi saat
ini sangat tidak layak dikatakan sebagai koperasi. sebab kondisi secara hukum sudah
tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]