Show simple item record

dc.contributor.authorYUDHIS TIRA CAHYONO
dc.date.accessioned2014-04-15T23:44:32Z
dc.date.available2014-04-15T23:44:32Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM080710101227
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57058
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif; pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach); sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; dan analisis bahan hukumnya menggunakan metode deduktif. Pasal-pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu Pasal 378 KUHP “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Dan Pasal 372 KUHP “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai atau tidak relevan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tidak semuanya terpenuhi, didalam kasus tersebut yang menjadi pokok permasalahan adalah wanprestasi (aspek hukum perdata) bukan merupakan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan. Berdasarkan pertimbangan hakim, maka dapat dikatakan bahwa putusan hakim Peninjauan Kembali tersebut sesuai antara pertimbangan hakim dengan aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang relevan mengatur hal itu. Terhadap putusan yang demikian, maka hakim secara langsung membatalkan putusan pada tingkat pengadilan sebelumnya yang merugikan terdakwa yang menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101227;
dc.subjectPENIPUAN, PERKARA HUTANG-PIUTANGen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG ASPEK PENIPUAN DALAM HUTANG-PIUTANG (Putusan Nomor : 29 PK/Pid/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record