dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian
Yuridis Normatif; pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach); sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder; dan analisis bahan hukumnya menggunakan metode
deduktif.
Pasal-pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu Pasal 378 KUHP “barang siapa
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,
baik menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau
rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Dan Pasal 372
KUHP “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus
rupiah”. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai atau tidak relevan dengan
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena unsur-unsur dari pasal yang
didakwakan tidak semuanya terpenuhi, didalam kasus tersebut yang menjadi pokok
permasalahan adalah wanprestasi (aspek hukum perdata) bukan merupakan tindak
pidana penipuan seperti yang didakwakan. Berdasarkan pertimbangan hakim, maka
dapat dikatakan bahwa putusan hakim Peninjauan Kembali tersebut sesuai antara
pertimbangan hakim dengan aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang
relevan mengatur hal itu. Terhadap putusan yang demikian, maka hakim secara
langsung membatalkan putusan pada tingkat pengadilan sebelumnya yang merugikan
terdakwa yang menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana seperti
yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. | en_US |