dc.description.abstract | Dalam perkawinan colong menurut selaku sesepuh adat masyarakat Osing
di Desa Boyolangu Banyuwangi, menjelaskan bahwa dalam perkawinan colong
yang ada di Desa Boyolangu mempunyai makna salah satu bentuk pengumuman
atau pemberitahuan kepada seluruh anggota masyarakat bahwa telah terjadi
sebuah peristiwa hukum yaitu perkawinan. Perbuatan hukum dalam perkawinan
adat Osing di Banyuwangi dalam proses adalah sosialisasi dan saksi. Jadi, jika ada
pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh perbuatan itu, maka segera melakukan
tindakan hukum. Makna perkawinan menurut masyarakat osing nyata dalam
prosesi nyadok atau nyurup. Tetapi apabila dilihat dari zaman dahulu perkawinan
colong ini sudah menjadi suatu adat/tradisi turun temurun bagi masyarakat Osing
khususnya di Desa Boyolangu dan belum mengenal adanya Hukum Negara yang
sudah berlaku saat ini. Tata cara dari perkawinan colong dalam masyarakat Osing
apabila setelah ada kesepakatan bersama maka bertemulah kedua sejoli itu dan
langsung dibawa pulang ke rumah orang tuanya yang dalam hal ini orang tuanya
berpura-pura tidak mengetahuinya. Setelah sampai di rumah, anak laki-lakinya itu
langsung membicarakan kepada orang tuanya mengenai duduk perkara mengapa
ia berani untuk melarikan perempuan pujaannya itu dan mohon segera untuk
dinikahkannya. Setelah itu, orang tuanya laki-laki segera mengutus dua orang
saudaranya atau tetangganya untuk mendatangi rumah orang tua perempuan yang
dibawa lari itu. Akibat hukum dari perkawinan colong di Desa Boyolangu
Kabupaten Banyuwangi yaitu sudah menjadi suatu kebiasaan bagi warga
masyarakat Desa Boyolangu. Pada dasarnya suatu perbuatan yang tidak
menyenangkan dan tidak terpuji, karena perbuatan tersebut akan mempengaruhi
status sosial orang tua dan keluarga. Maka dari itulah agar diadakan kegiatan
penerangan dan penyuluhan hukum perlu di galakkan, disamping usaha-usaha
mengumpulkan data-data hukum adat guna membangun dan membina hukum
nasional yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. | en_US |