• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN COLONG SUKU ADAT OSING BANYUWANGI

    Thumbnail
    View/Open
    Titis Wahyuningtyas - 09071010101305_1.pdf (133.5Kb)
    Date
    2014-04-15
    Author
    Titis Wahyuningtyas
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam perkawinan colong menurut selaku sesepuh adat masyarakat Osing di Desa Boyolangu Banyuwangi, menjelaskan bahwa dalam perkawinan colong yang ada di Desa Boyolangu mempunyai makna salah satu bentuk pengumuman atau pemberitahuan kepada seluruh anggota masyarakat bahwa telah terjadi sebuah peristiwa hukum yaitu perkawinan. Perbuatan hukum dalam perkawinan adat Osing di Banyuwangi dalam proses adalah sosialisasi dan saksi. Jadi, jika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh perbuatan itu, maka segera melakukan tindakan hukum. Makna perkawinan menurut masyarakat osing nyata dalam prosesi nyadok atau nyurup. Tetapi apabila dilihat dari zaman dahulu perkawinan colong ini sudah menjadi suatu adat/tradisi turun temurun bagi masyarakat Osing khususnya di Desa Boyolangu dan belum mengenal adanya Hukum Negara yang sudah berlaku saat ini. Tata cara dari perkawinan colong dalam masyarakat Osing apabila setelah ada kesepakatan bersama maka bertemulah kedua sejoli itu dan langsung dibawa pulang ke rumah orang tuanya yang dalam hal ini orang tuanya berpura-pura tidak mengetahuinya. Setelah sampai di rumah, anak laki-lakinya itu langsung membicarakan kepada orang tuanya mengenai duduk perkara mengapa ia berani untuk melarikan perempuan pujaannya itu dan mohon segera untuk dinikahkannya. Setelah itu, orang tuanya laki-laki segera mengutus dua orang saudaranya atau tetangganya untuk mendatangi rumah orang tua perempuan yang dibawa lari itu. Akibat hukum dari perkawinan colong di Desa Boyolangu Kabupaten Banyuwangi yaitu sudah menjadi suatu kebiasaan bagi warga masyarakat Desa Boyolangu. Pada dasarnya suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan tidak terpuji, karena perbuatan tersebut akan mempengaruhi status sosial orang tua dan keluarga. Maka dari itulah agar diadakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum perlu di galakkan, disamping usaha-usaha mengumpulkan data-data hukum adat guna membangun dan membina hukum nasional yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57049
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository