Show simple item record

dc.contributor.authorMATIAS MEINDRA KWARDHANA
dc.date.accessioned2014-04-15T22:40:56Z
dc.date.available2014-04-15T22:40:56Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM100710101228
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57039
dc.description.abstractPada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana setiap permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif. Sedangkan dalam pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan per Undang-Undangan atau statute approach, pendekatan konseptual atau conceptual approach dan pendekatan perbandingan atau comparative approach. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama menurut Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici), akibat hukum perkawinan beda agama dan perlindungan hukum perkawinan beda agama. Berdasarkan hasil pembahasan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara eksplisit mengungkapkan mengenai perkawinan beda agama.Namun jika menggunakan penafsiran yaitu pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam pasal tersebut bisa ditafsirkan jika suatu agama mengakui adanya perkawinan beda agama, maka perkawinan tersebut adalah sah dan memenuhi unsur pasal tersebut. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara dan sebaliknya jika suatu agama membolehkan maka boleh pula menurut hukum negara. Menurut Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici), perkawinan beda agama adalah ternasuk perkawinan yang secara kodrati sebagai halangan perkawinan.Oleh karena hal tersebut sebagai halangan perkawinan, maka harus mendapatkan dispensasi dari Ordinaris Wilayah antara lain Uskup, Vikaris Jenderal, Vikaris Episkopal, Pastor Paroki.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101228;
dc.subjectPerkawinan, Hukum Kanoniken_US
dc.titlePERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KANONIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record