Show simple item record

dc.contributor.authorM. BASTHOMY FIRDAUS
dc.date.accessioned2014-04-15T22:38:37Z
dc.date.available2014-04-15T22:38:37Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101108
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57038
dc.description.abstractPembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumuan masalah yang ada dalam penulisan skripsi , yaitu mengenai penolakan pelaksanaan perkawinan apakah alasan penolakan pelaksanaan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama serta bagaimana penyelesaiannya dan apakah akibat hukumnya bagi perkawinan tidak dicatatkan. Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran. Adapun kesimpulan penulis dalam skripsi ini adalah bahwa di dalam Proses Pencatatan Perkawinan calon pengantin harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dan tidak ada halangan perkawinan menurut hukum Islam ketika memberitahukan kehendak nikahnya kepada PPN, penolakan pelaksanaan perkawinan oleh PPN terjadi karena calon pengantin tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan atau terdapat larangan kawin menurut hukum Islam, calon pengantin yang keberatan dengan penolakan pelaksanaan perkawinan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat PPN tersebut berkedudukan untuk memeriksa dan memberikan keputusan terkait penolakan PPN tersebut. Akibat hukum bagi pelaku perkawinan tidak dicatat dalam garis besar dialami istri, anak dan harta kekayaan. Istri dan anak tidak dapat menuntut pemberian nafkah dan biaya pendidikan/pemeliharaan dari suami/ayah, tidak dapat menerima warisan apabila suami/ayah meninggal dan tidak dapat meminta pembagian harta gono-gini apabila terjadi perceraian. Hal ini dikarenakan perkawinan tidak dicatat masih dianggap tidak sah menurut hukum perkawinan nasional walaupun sah secara agama. Sehingga perkawinan tidak dicatat tidak memiliki kepastian hukum yang jelas untuk dapat dilindungi oleh hukum di Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101108;
dc.subjectPERKAWINAN, KANTOR URUSAN AGAMAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENOLAKAN PELAKSANAAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record