KAJIAN YURIDIS PENOLAKAN PELAKSANAAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Pembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumuan
masalah yang ada dalam penulisan skripsi , yaitu mengenai penolakan
pelaksanaan perkawinan apakah alasan penolakan pelaksanaan perkawinan oleh
Kantor Urusan Agama serta bagaimana penyelesaiannya dan apakah akibat
hukumnya bagi perkawinan tidak dicatatkan.
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran. Adapun kesimpulan penulis
dalam skripsi ini adalah bahwa di dalam Proses Pencatatan Perkawinan calon
pengantin harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan tentang perkawinan dan tidak ada halangan perkawinan
menurut hukum Islam ketika memberitahukan kehendak nikahnya kepada PPN,
penolakan pelaksanaan perkawinan oleh PPN terjadi karena calon pengantin tidak
memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan atau
terdapat larangan kawin menurut hukum Islam, calon pengantin yang keberatan
dengan penolakan pelaksanaan perkawinan tersebut dapat mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat PPN tersebut
berkedudukan untuk memeriksa dan memberikan keputusan terkait penolakan
PPN tersebut. Akibat hukum bagi pelaku perkawinan tidak dicatat dalam garis
besar dialami istri, anak dan harta kekayaan. Istri dan anak tidak dapat menuntut
pemberian nafkah dan biaya pendidikan/pemeliharaan dari suami/ayah, tidak
dapat menerima warisan apabila suami/ayah meninggal dan tidak dapat meminta
pembagian harta gono-gini apabila terjadi perceraian. Hal ini dikarenakan
perkawinan tidak dicatat masih dianggap tidak sah menurut hukum perkawinan
nasional walaupun sah secara agama. Sehingga perkawinan tidak dicatat tidak
memiliki kepastian hukum yang jelas untuk dapat dilindungi oleh hukum di
Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]