Show simple item record

dc.contributor.authorHENI ULFA YULIATIN AMINAH
dc.date.accessioned2014-04-15T21:17:38Z
dc.date.available2014-04-15T21:17:38Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM100710101142
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57027
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain: Untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dan praktik yang selanjutnya akan dikembangkan sesuai dengan realita yang ada di masyarakat; Untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Adapun tujuan khususnya untuk menjawab rumusan masalah yang ada didalam skripsi ini. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan yang digunakaan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelilitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Mekanisme pengambilalihan saham (akuisisi) menurut Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 dan Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010, bahwa dari kedua peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah tersebut pengambilalihan saham (akuisisi) wajib diberitahukan kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) jika nilai aset gabungannya minimal Rp. 2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan nilai penjualan gabungannya minimal Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah); kedua, PT. Mitra Pinasthika Mustika tidak terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi PT. Mitra Pinasthika Mustika terbukti melanggar ketentuan pasal 29 UU No.5 Tahun 1999.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101142;
dc.subjectSAHAM, MONOPOLIen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KETERLAMBATAN MELAKUKAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA RENT OLEH PT. MITRA PINASTIKA MUSTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan No.09/KPPU-M/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record