TINJAUAN YURIDIS KETERLAMBATAN MELAKUKAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA RENT OLEH PT. MITRA PINASTIKA MUSTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan No.09/KPPU-M/2012)
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain: Untuk
memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis untuk
mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember;
Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum
yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dan praktik yang selanjutnya
akan dikembangkan sesuai dengan realita yang ada di masyarakat; Untuk
memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat
pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Jember serta Almamater. Adapun tujuan khususnya untuk menjawab rumusan
masalah yang ada didalam skripsi ini.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan yang digunakaan
dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelilitian yang bersifat yuridis
normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada
bahan hukum penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Mekanisme
pengambilalihan saham (akuisisi) menurut Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 dan
Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010, bahwa dari kedua peraturan perundang-undangan
dan Peraturan Pemerintah tersebut pengambilalihan saham (akuisisi) wajib
diberitahukan kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) jika nilai aset
gabungannya minimal Rp. 2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) dan nilai penjualan gabungannya minimal Rp. 5.000.000.000.000,- (lima
triliun rupiah); kedua, PT. Mitra Pinasthika Mustika tidak terbukti melakukan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi PT. Mitra Pinasthika
Mustika terbukti melanggar ketentuan pasal 29 UU No.5 Tahun 1999.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]