Show simple item record

dc.contributor.authorFERDLY FRISYAHARDI
dc.date.accessioned2014-04-15T20:55:04Z
dc.date.available2014-04-15T20:55:04Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM080710191106
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57024
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama : Dasar penuntut umum mengajukan kasasi pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1102/Pid.B/2008/PN.Jr ditinjau dari KUHAP sudah sesuai yaitu dengan alasan apakah aturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya adalah dibenarkan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP khususnya ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a. Namun demikian dari segi proses hukum acara pidana tidak sesuai karena seharusnya Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu dapat mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Kedua, Dasar pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 840 K/PID. SUS/2009 sudah sesuai menurut KUHAP, dengan berpedoman pada Pasal 191 ayat (1) KUHAP, bahwa : Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Selanjutnya putusan hakim Mahkamah Agung tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP, karena terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, sehingga BAP tidak sah. Karena surat dakwaan dibuat atas dasar BAP yang tidak sah, maka surat dakwaan juga tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191106;
dc.subjectPutusan Mahkamah Agung, Tindak Pidana Pemerkosaanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 840 K/PID.SUS/2009)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record