ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 840 K/PID.SUS/2009)
Abstract
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama : Dasar
penuntut umum mengajukan kasasi pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor
1102/Pid.B/2008/PN.Jr ditinjau dari KUHAP sudah sesuai yaitu dengan alasan
apakah aturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
adalah dibenarkan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP khususnya ketentuan
Pasal 253 ayat (1) huruf a. Namun demikian dari segi proses hukum acara pidana
tidak sesuai karena seharusnya Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu dapat
mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
156 ayat (1) KUHAP.
Kedua, Dasar pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi
penuntut umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 840 K/PID. SUS/2009
sudah sesuai menurut KUHAP, dengan berpedoman pada Pasal 191 ayat (1)
KUHAP, bahwa : Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di
sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Selanjutnya
putusan hakim Mahkamah Agung tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal
56 KUHAP, karena terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, sehingga
BAP tidak sah. Karena surat dakwaan dibuat atas dasar BAP yang tidak sah, maka
surat dakwaan juga tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]