Show simple item record

dc.contributor.authorDISCA TRIANA DEWI
dc.date.accessioned2014-04-15T20:38:27Z
dc.date.available2014-04-15T20:38:27Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101098
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57020
dc.description.abstractPerusahaan perseroan didirikan berdasarkan perjanjian antara dua (2) orang atau lebih yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan akta notaris. Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Perusahaan perseroan dapat dikatakan sebagai badan hukum, apabila telah didaftarkan dan disahkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Anak perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, berarti anak perusahaan tersebut dapat dikatakan sebagai perusahaan yang mandiri. Mandiri yang dimaksud diatas adalah dapat mengelola dan mengatur semua urusan dalam perusahaan, tanpa adanya campur tangan dari induk perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hingga Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hubungan hukum induk perusahaan dengan anak perusahaan sebagai pemegang saham, sebagai induk perusahaan yang ikut terlibat dalam bisnis anak perusahaannya, dan sebagai induk perusahaan yang terlibat dalam pengambilan keputusan oleh anak perusahaan. Akibat hukum dari kepailitan induk perusahaan terhadap anak perusahaan adalah berdampak bagi pemegang saham minoritas dan manajemen perusahaan. Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan yang melebihi nilai saham yang telah diambil. Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara dalam hal pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Akibat hukum bagi manajemen perusahaan, sejak adanya putusan pailit dari pengadilan niaga, maka bisnis dan usaha perusahaan tersebut telah dihentikan. Dengan kata lain, perusahaan tersebut ditutup dan manajemen perusahaan juga dihentikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101098;
dc.subjectPERUSAHAAN YANG PAILIT, ANAK PERUSAHAANen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM INDUK PERUSAHAAN YANG PAILIT TERHADAP ANAK PERUSAHAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record