KEDUDUKAN HUKUM INDUK PERUSAHAAN YANG PAILIT TERHADAP ANAK PERUSAHAAN
Abstract
Perusahaan perseroan didirikan berdasarkan perjanjian antara dua (2) orang
atau lebih yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan akta notaris. Akta pendirian
tersebut memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian
perseroan. Perusahaan perseroan dapat dikatakan sebagai badan hukum, apabila telah
didaftarkan dan disahkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Anak perusahaan yang
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, berarti anak perusahaan tersebut
dapat dikatakan sebagai perusahaan yang mandiri. Mandiri yang dimaksud diatas
adalah dapat mengelola dan mengatur semua urusan dalam perusahaan, tanpa adanya
campur tangan dari induk perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hingga
Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Hubungan hukum induk perusahaan dengan anak perusahaan sebagai
pemegang saham, sebagai induk perusahaan yang ikut terlibat dalam bisnis anak
perusahaannya, dan sebagai induk perusahaan yang terlibat dalam pengambilan
keputusan oleh anak perusahaan.
Akibat hukum dari kepailitan induk perusahaan terhadap anak perusahaan
adalah berdampak bagi pemegang saham minoritas dan manajemen perusahaan.
Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan
yang melebihi nilai saham yang telah diambil. Pemegang saham diberikan hak khusus
tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara dalam hal
pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak
untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset
perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Akibat hukum bagi manajemen
perusahaan, sejak adanya putusan pailit dari pengadilan niaga, maka bisnis dan usaha
perusahaan tersebut telah dihentikan. Dengan kata lain, perusahaan tersebut ditutup
dan manajemen perusahaan juga dihentikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]