Show simple item record

dc.contributor.authorDANIEL TIRTA TRI WARDANA
dc.date.accessioned2014-04-15T20:28:07Z
dc.date.available2014-04-15T20:28:07Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM070710101068
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57016
dc.description.abstractDalam hubungan hukum perjanjian sewa menyewa terdapat kewajiban dan hak yang saling berhadapan antara penyewa dan pihak yang menyewakan. Kewajiban penyewa menjadi hak pihak yang menyewakan dan begitu sebaliknya. Dengan selesainya penandatanganan oleh kedua belah pihak berarti kewajiban dan hak kedua belah pihak dapat segera dilaksanakan. Perjanjian sewa menyewa tanah ini bersifat memberikan kenikmatan/jasa untuk pemasangan dan penempatan tower Base Transciever Station (BTS), sehingga tanah tersebut tidak bisa digunakan selain pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan dan penempatan tower Base Transciever Station (BTS). Perjanjian sewa menyewa penempatan dan pemasangan tower Base Transciever Station (BTS), pihak yang menyewakan tanah wajib atau pemilik lahan wajib memberikan sesuatu yaitu menyerahkan tanahnya dan pihak penyewa wajib menyerahkan suatu berupa uang sewa yang jumlahnya sesuai dengan perjanjian. Pihak penyewa setelah membayar uang sewa, dan ia berhak melaksanakan pemasangan dan penempatan Base Transciever Station (BTS). Setiap perjanjian yang telah memenuhi pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dianggap sah menurut hukum, sehingga menurut pasal 1338 Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum dan mewajibkan kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk melaksanakannya dengan iktikad baik. Cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah (negosiasi). Apabila musyawarah dimaksud tidak mencapai kata sepakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Ruangan/Tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101068;
dc.subjectSewa Menyewa Tanah, Base Transceiver Station (BTS)en_US
dc.titlePERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DENGAN KETETAPAN WAKTU UNTUK PEMASANGAN DAN PENEMPATAN TOWER BASE TRANSCEIVER STATION (BTS)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record