• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DENGAN KETETAPAN WAKTU UNTUK PEMASANGAN DAN PENEMPATAN TOWER BASE TRANSCEIVER STATION (BTS)

    Thumbnail
    View/Open
    Daniel Tirta Tri Wardana - 070710101068_1.pdf (194.1Kb)
    Date
    2014-04-15
    Author
    DANIEL TIRTA TRI WARDANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam hubungan hukum perjanjian sewa menyewa terdapat kewajiban dan hak yang saling berhadapan antara penyewa dan pihak yang menyewakan. Kewajiban penyewa menjadi hak pihak yang menyewakan dan begitu sebaliknya. Dengan selesainya penandatanganan oleh kedua belah pihak berarti kewajiban dan hak kedua belah pihak dapat segera dilaksanakan. Perjanjian sewa menyewa tanah ini bersifat memberikan kenikmatan/jasa untuk pemasangan dan penempatan tower Base Transciever Station (BTS), sehingga tanah tersebut tidak bisa digunakan selain pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan dan penempatan tower Base Transciever Station (BTS). Perjanjian sewa menyewa penempatan dan pemasangan tower Base Transciever Station (BTS), pihak yang menyewakan tanah wajib atau pemilik lahan wajib memberikan sesuatu yaitu menyerahkan tanahnya dan pihak penyewa wajib menyerahkan suatu berupa uang sewa yang jumlahnya sesuai dengan perjanjian. Pihak penyewa setelah membayar uang sewa, dan ia berhak melaksanakan pemasangan dan penempatan Base Transciever Station (BTS). Setiap perjanjian yang telah memenuhi pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dianggap sah menurut hukum, sehingga menurut pasal 1338 Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum dan mewajibkan kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk melaksanakannya dengan iktikad baik. Cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah (negosiasi). Apabila musyawarah dimaksud tidak mencapai kata sepakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Ruangan/Tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jember.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57016
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository