PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DENGAN KETETAPAN WAKTU UNTUK PEMASANGAN DAN PENEMPATAN TOWER BASE TRANSCEIVER STATION (BTS)
Abstract
Dalam hubungan hukum perjanjian sewa menyewa terdapat kewajiban dan
hak yang saling berhadapan antara penyewa dan pihak yang menyewakan.
Kewajiban penyewa menjadi hak pihak yang menyewakan dan begitu sebaliknya.
Dengan selesainya penandatanganan oleh kedua belah pihak berarti kewajiban
dan hak kedua belah pihak dapat segera dilaksanakan. Perjanjian sewa menyewa
tanah ini bersifat memberikan kenikmatan/jasa untuk pemasangan dan
penempatan tower Base Transciever Station (BTS), sehingga tanah tersebut tidak
bisa digunakan selain pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan dan
penempatan tower Base Transciever Station (BTS). Perjanjian sewa menyewa
penempatan dan pemasangan tower Base Transciever Station (BTS), pihak yang
menyewakan tanah wajib atau pemilik lahan wajib memberikan sesuatu yaitu
menyerahkan tanahnya dan pihak penyewa wajib menyerahkan suatu berupa uang
sewa yang jumlahnya sesuai dengan perjanjian. Pihak penyewa setelah membayar
uang sewa, dan ia berhak melaksanakan pemasangan dan penempatan Base
Transciever Station (BTS).
Setiap perjanjian yang telah memenuhi pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dianggap sah menurut hukum, sehingga menurut pasal 1338 Buku
III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian tersebut memiliki kekuatan
hukum dan mewajibkan kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut
untuk melaksanakannya dengan iktikad baik.
Cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi kedua belah pihak sepakat
untuk melakukan musyawarah (negosiasi). Apabila musyawarah dimaksud tidak
mencapai kata sepakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
melalui Ruangan/Tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jember.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]