Show simple item record

dc.contributor.authorDAISY AYU LARASATI
dc.date.accessioned2014-04-15T20:25:29Z
dc.date.available2014-04-15T20:25:29Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57015
dc.description.abstractKesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan adalah Surat dakwaan tindak pidana penganiayaan dalam adegan film Arwah Goyang Karawang telah sesuai dengan unsur kesengajaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: yaitu pertama adanya kesengajaan, dalam Surat dakwaan tindak pidana penganiayaan dalam adegan film Arwah Goyang Karawang terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban. Kedua adanya perbuatan, perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah melakukan pengaiayaan dengan cara menjenggut, mencakar dan membanting korban. ketiga adanya akibat, akibat perbuatan terdakwa adalah korban mengalami luka pada muka sebelah kanan dan leher sebelah kanan yang dibuktikan dengan Visum et Repertum. Ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam memutus pidana penjara sebagai tindak pidana penganiayaan ringan dalam adegan film Arwah Goyang Karawang telah sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia. Pada putusan Mahkamah agung, hakim Mahkamah Agung telah menolak kasasi terdakwa dengan alasan karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253. Hakim megabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan alasan bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi telah melampaui batas wewenangnya dan salah dalam menerapkan suatu peraturan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101035;
dc.subjectTINDAK PIDANA PENGANIAYAAN, ADEGAN FILM, PASAL 351 AYAT (1) KUHPen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM ADEGAN FILM MENURUT PASAL 351 AYAT (1) KUHP ( Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 913 K/PID/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record