ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM ADEGAN FILM MENURUT PASAL 351 AYAT (1) KUHP ( Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 913 K/PID/2012)
Abstract
Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan adalah Surat
dakwaan tindak pidana penganiayaan dalam adegan film Arwah Goyang
Karawang telah sesuai dengan unsur kesengajaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1)
KUHP, mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: yaitu pertama adanya
kesengajaan, dalam Surat dakwaan tindak pidana penganiayaan dalam adegan
film Arwah Goyang Karawang terdakwa dengan sengaja melakukan
penganiayaan terhadap korban. Kedua adanya perbuatan, perbuatan yang
dilakukan terdakwa adalah melakukan pengaiayaan dengan cara menjenggut,
mencakar dan membanting korban. ketiga adanya akibat, akibat perbuatan
terdakwa adalah korban mengalami luka pada muka sebelah kanan dan leher
sebelah kanan yang dibuktikan dengan Visum et Repertum. Ratio decidendi
(pertimbangan hukum) hakim dalam memutus pidana penjara sebagai tindak
pidana penganiayaan ringan dalam adegan film Arwah Goyang Karawang telah
sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia. Pada putusan Mahkamah agung,
hakim Mahkamah Agung telah menolak kasasi terdakwa dengan alasan karena
keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan
hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah
cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah
Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 253. Hakim megabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan alasan
bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi telah melampaui batas wewenangnya
dan salah dalam menerapkan suatu peraturan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]