ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN (Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 01/Pid.Prkn/2012/PN.Btg)
Abstract
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
perundangan-undangan dan pendekatan konseptual.
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap
terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor :
01/Pid.Prkn/2012/PN.Btg yaitu Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan yang menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perairan Republik Indonesia tanpa
dilengkapi SIUP, kemudian diperkuat dengan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982
dan Pasal 102 UU Perikanan bahwa ketentuan tentang pidana penjara dalam
Undang-Undang ini, tidak berlaku bagi tindak pidana perikanan yang terjadi di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik kecuali telah ada perjanjian antara
pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan.
Belum adanya perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan
pemerintah Philipina, maka terdakwa tidak dapat dikenakan hukuman badan atau
penjara sehingga sudah benar hakim menjatuhkan pidana denda dalam putusan
tersebut. Penjatuhan pidana denda oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negeri
Bitung Nomor : 01/Pid.Prkn/2012/PN.Btg tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan
walaupun sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan
ringan yang dijatuhkan oleh hakim dirasa sangat ironis dan putusan tersebut bisa
menjadi patokan atau yurisprudensi buruk bagi hakim dalam memvonis kapalkapal
yang ketahuan mencuri ikan yang selanjutnya diproses di pengadilan
sehingga tujuan pemidanaan dari sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim masih
tidak sesuai dan jauh dari harapan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]