KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN TANGUNG JAWAB WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Pengisian jabatan oleh Presiden dan Wakil Presiden dari tahun ketahun
sesudah kemerdakaan Republik Indonesia sangat berbeda-beda sekali dalam
kaitannya tata cara pengisian jabatan Presiden serta Wakil Presiden adalah yang
berperan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) karena pada tahun itu MPR
merupakan lembaga negara tertinggi dan preisden merupakan mandataris dari
MPR tersebut sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat menuangkan produk
hukum berupa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Yang menjadi acuan
atau pedoman pengsian jabatan presiden dan wakil presiden.
Seorang wakil presiden adalah seorang yang bersama dengan presiden
dipilih dalam satu paket melalui pemilihan umum secara langsung dengan Proses
demokrasi. Jika kita menilik wakil presiden itu adalah seorang wakil yang
pekerjaannya adalah menggantikan posisi Presiden ketika berhalangan hadir baik
untuk sementara maupun berhalangan tetap. Oleh karena itu kedudukan wakil
presiden berada di bawah Presiden langsung dan menerima perintah sesuai apa
yang diperintahkan oleh presiden.
Wakil presiden bertanggungjawab langsung kepada Presiden karena Wakil
Presiden yang memberi perintah adalah presiden dimana apabila tugas-tugas
kenegaraan dari Presiden tidak dapat dilaksanakan oleh presiden maka wakil
presidenlah yang bertugas mengambil alih tugas tersebut dikarenakan fungsi wakil
dimana-mana itu adalah mengganti.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]